BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas IIB Batam, Nur Mustafidah AMd IP SSos MH memberi arahan penguatan tugas dan fungsi dan sosialisasi perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (22/1/2025).
Pada pengarahan ini, dihadiri seluruh pegawai Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, serta pejabat struktural.
Baca Juga:Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Perempuan Batam Tes Urine Petugas dan WBP
Kalapas Perempuan Batam memberikan pengarahan terkait beberapa hal yang menjadi pokok bahasan dalam penguatan tugas dan fungsi.
Di antaranya terkait aturan pegawai, pengamanan, pembinaan, serta pembahasan kendala pada setiap seksi.
Baca Juga: Lapas Perempuan Batam Apel Bersama Menko Kumham Mipas
Kalapas juga membahas dan menyelaraskan langkah-langkah strategis mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Serta melaksanakan perintah harian dan 13 program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,,” ujar Nur Mustafidah.
Baca Juga: Lapas Perempuan Batam Bagikan Kebutuhan Dasar Tambahan bagi WBP
Beberapa poin penting dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, antara lain berantas narkoba di dalam lapas, mendukung program ketahanan pangan.
Selanjutnya, memberikan bansos kepada keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat sekitar UPT yang tidak mampu, mengatasi permasalahan over kapasitas, meningkatkan pelayanan publik berbasis digital,” pungkas Nur Mustafidah. (asa)