Pastikan Bebas Narkoba, LPP Batam Gandeng BNN Razia Kamar Hunian WBP

Petugas LPP Kelas IIB Batam merazia kamar hunin WBP, untuk mencegah peredaran narkoba, Senin (25/11/2024). (Sumber: lpp kelas iib batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Batam melaksanakan kegiatan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga: Sinergi Bersama BNN dan Kepolisian, LPP Batam Gelar Razia P4GN

“Kegiatan razia ini dilakukan sebagai salah satu upaya Lapas Perempuan Batam, memastikan bahwa lingkungan di dalam lapas terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kepala LPP Batam, Nur Mustafidah AMd IP SSos MH, Senin (25/11/2024).

 

Tim gabungan dari LPP Kelas IIB Batam dan BNN Kota Batam, menggeledah barang-barang WBP dalam rangka mencegah narkoba, Senin (25/11/2024). (Sumber: lpp kelas iib batam)

Tim dari LPP Batam dan BNN Kota Batam, melaksanakan razia kamar hunian WBP yaitu kamar hunian C2 dan C4, untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang dan narkotika di dalam kamar hunian.

Nur Mustafidah menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen LPP Batam memerangi narkotika sesuai dengan program pemerintah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba (P4GN).

Tim gabungan dari LPP Kelas IIB Batam dan BNN Kota Batam menunjukkan barang-barang yang dilarang hasil razia kamar WBP, Senin (25/11/2024). (Sumber: lpp kelas iib batam)

Dari kegiatan ini, ditemukan beberapa benda terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian. Seperti besi, kaca, pencukur rambut, dan lain-lain. (asa)