Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Ada Perbedaan Aspirasi

Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). (F. amr)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights (hak-hak penerbit), meskipun Jokowi mengakui belum ada kesepakatan bulat di antara insan pers.

Organisasi perusahaan pers yang berkeberatan sejak awal dengan Perpres itu, salah satunya Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

“Sekarang sudah menjadi peraturan Presiden, ya kami menerimanya,” kata Ketua Umum SMSI, Firdaus, beberapa saat setelah Perpres diumumkan pengesahannya oleh Presiden Jokowi, Selasa (20/2/2024) sore.

Ketika menyampaikan pengumuman pengesahan Perpres tersebut, Jokowi menyadari, aspirasi insan pers tidak benar-benar bulat. Ada perdebatan panjang dan perbedaan aspirasi, antara media konvensional dengan platform digital, maupun platform digital besar.

“Kita harus timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik ke pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini ditambah dengan desakan dari Dewan Pers, serta dorongan dari perwakilan perusahaan pers maupun asosiasi media,” kata Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/24).

SMSI menerima keputusan tersebut, sebagai bagian dari proses perjuangan. Ketua Umum SMSI, Firdaus, dengan tegas menyatakan, menerima penerbitan Perpres tersebut tanpa kecuali.

“Karena sudah jadi aturan, tidak ada masalah. Walaupun, SMSI tetap menolak pasal dalam Perpres yang mengharuskan media untuk verifikasi Dewan Pers,” kata Firdaus dalam keterangannya kepada kelompok media SMSI, Selasa (20/2/2024).

Persyaratan perusahaan media pers harus diverifikasi Dewan Pers, menurutnya, titik balik pertumbuhan perusahaan pers yang luar biasa di masa reformasi.

Sebelum era reformasi di masa Orde Baru, perusahaan media diharuskan memiliki surat izin usaha penerbitan oleh Departemen Penerangan RI.

“Perpres tentang publisher rights mengharuskan perusahaan media diverifikasi Dewan Pers. Apa bedanya dengan pengelolaan media di masa Orde Baru?” kata Firdaus.

Tokoh pers yang juga ahli pers Wina Armada Sukardi yang diwawancarai Radio Elshinta, beberapa jam setelah pengumuman tentang pengesahan Perpres publisher rights oleh Presiden Jokowi, mengatakan, pengesahan Perpres tersebut sangat prematur.

Ketika banyak perusahaan pers berskala kecil sedang berjuang bisa hidup, dalam terjangan badai distrupsi teknologi, sekarang malah dihadang dengan Perpres yang membatasi usaha mereka, dengan mengharuskan ini dan itu.

“Anehnya, rancangan Perpres itu disodor-sodorkan sekelompok kalangan pers yang punya akses ke kepresidenan. Ini kan sama dengan mengundang pihak pemerintah ikut cawe-cawe, ikut campur dalam urusan pers yang memiliki kemerdekaan. Ini bisa jadi nanti akan berakibat penurunan ideks kemerdekaan pers,” kata Wina Armada.

Ketua Umum SMSI, Firdaus Ansueto menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI sempena HPN 2024 di Candi Bentar Hall Ancol, Jakarta, (Senin (19/2/2024). (F. amr)

Menarik Garis

Firdaus menyebut, penerbitan Perpres telah menarik garis. “Perpres menjadi satu hal, dan perjuangan SMSI adalah hal lainnya. Tapi, biarlah masing-masing akan ada jalannya,” kata Firdaus.

Firdaus mengimbau seluruh pengurus dan anggota SMSI, untuk menyesuaikan langkah bisnis dan persyaratan agar terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Sambil kita menyiapkan kiat-kiat bisnis dan langkah apa yang akan kita ambil di masa akan datang,” tegas Firdaus, yang mengisyaratkan akan mengambil langkah-langkah menyelamatkan hidup 2.000 lebih media start up dan kecil yang dinaunginya. (asa)