BATAM (Kepri.co.id) – Stok jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Biosolar subsidi tidak ada pengurangan, serta dalam keadaan aman dan tersedia di Kepri khususnya Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.
“Kami terus berkomitmen menjaga penyaluran Biosolar subsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, Rabu (18/10/2023).
Ia menjelaskan, pengiriman BBM dari terminal BBM ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dalam kondisi normal. Tidak ada penghentian pasokan atau gangguan operasi pada proses penyaluran BBM.
Menurutnya, jumlah kendaraan pengguna Biosolar meningkat sebanyak 13 persen. Peningkatan jumlah pengguna Biosolar ini sejak Juli hingga Oktober 2023 ini.
“Jadi jumlah kendaraan Biosolar pada Juni lalu saat kondisi normal sebanyak 4.390 kendaraan di Tanjungpinang dan Bintan. Kemudian pada Juli sampai Oktober 2023 ini, ada penambahan kendaraan (pengguna Biosolar) rata-rata 13 persen atau 580 kendaraan,” ucapnya.
Selain itu, kata Satria, pihaknya telah mengamati penambahan kendaraan tersebut dan sebagian besar kendaraan mengisi Biosolar sebanyak dua kali, dengan rata-rata pengisian di antara 30 sampai 60 liter per hari.
Pertamina Patra Niaga membutuhkan dukungan dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), terkait keamanan dan ketertiban demi kelancaran distribusi energi.
Diimbau kepada masyarakat, kata Satria, agar menggunakan BBM subsidi dengan bijak, jangan menimbun dan jangan menjual kembali BBM subsidi karena merupakan tindakan pidana.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan APH, mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan BBM. Jika melihat ada indikasi penyalahgunaan atau kecurangan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat yang berwenang,” kata Satria.
Sebagai informasi, ketentuan pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu, juga terdapat surat keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. (amr)