BATAM (Kepri.co.id) – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, meringkus Putra Hou warga Tanjungpinang, diduga sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.
Modus yang dilakukan Putra Hou, yakni mengirim calon PMI melalui pelabuhan resmi. Aksi Putra Hou yang ditengarai beberapa kali dilakoninya ini, kini kandas sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek KKP Batam di Sekupang, Jumat (16/6/2022).
Baca Juga: https://kepri.co.id/08/02/2023/polsek-kkp-batam-ringkus-empat-pelaku-penyelundupan-pmi-ilegal/
Kapolsek KKP Batam, Iptu Putra Jaya Tarigan, membenarkan penangkapan ini. Penangkapan pelaku bermula dari penolakan pihak Imigrasi, terhadap tiga orang penumpang yang hendak berangkat ke Kamboja.
Sementara itu, Putra Hou berperan membantu mengurus keberangkatan ketiga CPMI asal Medan yakni MPO (28), MF (29), dan AS (20).
“Tersangka terlibat, ia menjadi pengurus pemberangkatan dari ketiga korban CPMI yang berhasil kita selamatkan,” ujar Iptu Putra, Jumat (16/6/2023).
Kapolsek menerangkan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (13/6/2023) siang, anggota Pospol Pelabuhan Harbourbay menerima laporan dari Imigrasi yang menolak tiga orang calon penumpang berangkat, penumpang itu diduga CPMI.
Tiga penumpang Fery Horizon tujuan Harbour Front, Singapura ini diduga korban CPMI yang akan bekerja di luar negeri.
Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek KKP, melakukan interogasi awal terhadap ketiga korban CPMI yang berasal dari Medan, Sumatera Utara itu.
Hasil pemeriksaan, pengakuan ketiga CPMI itu, mereka akan diberangkatkan ke Kamboja. Mereka sudah dijanjikan akan bekerja sebagai admin judi online, gaji 800 dolar Amerika per bulan di salah satu perusahaan di Phnom Penh, Kamboja.
Iptu Putra menyampaikan, ketiga korban CPMI itu mengaku, yang mengurus proses keberangkatan dan membantu menempatkan korban sampai di Pelabuhan Harbourbay Batam, seorang pria bernama Putra Hou.
Mendapat informasi itu, Polsek KKP langsung melakukan penyelidikan terhadap Putra Hou, hingga akhirnya keesokan pagi, Rabu (14/6/2023) tersangka Putra Hou berhasil ditangkap di Pantai Indah Tanjunguma, Lubuk Baja, Batam.
“Tersangka Putra berperan membantu membelikan tiket kapal korban tujuan Singapura, dan membantu proses pemberangkatan,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, tiga lembar boarding pass Fery Horizon, tiga lembar tiket pesawat Lion Air, paspor, dan handphone. (amr)