Ditreskrimum Polda Ungkap Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIk membeberkan modus operandi tersangka pemberangkatan PMI ilegal di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022). (F. dok humas polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, mengamankan tersangka berinisial A (42 tahun), yang berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

“Selain mengamankan tersangka, tim juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Malaysia,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIk kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIk didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, Achmad Suherlan SIk dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Yelvis Oktaviano SH MH.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIk mengeskpose pengungkapan tindak pidana dugaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022). (F. dok humas polda kepri)

″Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, tanggal 22 September 2022. Berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita, salah satu keluarganya akan diberangkatkan ke Malaysia non prosedural,” ungkap Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIk.

Dari laporan tersebut, lanjut Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIk, pihaknya langsung membentuk tim melakukan penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri.

“Dengan menggunakan foto korban yang diberikan pihak keluarganya, tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbaur Bay. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke negeri jiran,” jelas Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIk.

Dari pengungkapan kasus ini, jumlah korban ada tujuh orang berasal dari Lampung, Palembang, dan Madura. Untuk modus, kata Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIk, cukong yang berada di Malaysia memberikan uang kurang lebih Rp18,5 juta kepada tersangka A.

“Tersangka A yang mengurus, mencari, dan merekrut PMI dikirim ke Malaysia,″ ungkap Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIk.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, tujuh buah paspor, satu unit handphone, uang tunai Rp5,6 juta, satu unit mobil merek Toyota Calya, dan tujuh tiket boarding pass.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tutup Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIk. (asa)