TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merilis sebanyak 11 bakal calon (balon) Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Kepri, sudah memenuhi syarat dukungan.
Sisanya sebanyak enam balon, dinyatakan belum memenuhi syarat dan diberi waktu memperbaiki hingga tenggat waktu 16 – 22 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Bawaslu Nyatakan Berkas 17 Balon DPD Dapil Kepri Lengkap
Disebutkan, tanggal 15 Januari 2023, Bawaslu Provinsi Kepri melakukan pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, terdapat 11 balon Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran dalam verifikasi administrasi yaitu: (1) David Farel Sibuea, (2) Dharma Setiawan, (3) Dwi Ajeng Sekar Respaty, (4) Gerry Yasid, (5) Hardi Selamat Hood, (6) Haripinto Tanuwidjaja, (7) Hotman Hutapea, (8) Ria Saptarika, (9) Richard Hamonangan Pasaribu, (10) Sirajudin Nur, dan (11) Stephane Gerald Martogi Siburian.
Sementara itu, enam balon Anggota DPD dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dalam verifikasi administrasi yaitu: (1) Alias Wello, (2) Andhika Bintang Prasetya, (3) Ismeth Abdullah, (4) Juanda, (5) R Imran Hanafi, dan (6) Sunarto Poniman.
Terhadap hal ini, terbuka ruang bagi balon Anggota DPD RI untuk melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu yang dilaksanakan tanggal 16 – 22 Januari 2023.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kepri, ditemukan pendukung dengan syarat umur dan pekerjaan yang dilarang. Kemudian, terdapat kegandaan dalam dukungan minimal pemilih balon Anggota DPD RI.
Selain itu, ditemukan 16 nama pengawas pemilu dalam dukungan minimal pemilih balon Anggota DPD RI. Terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kepri meminta jajaran KPU untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Kepri juga telah melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif adanya pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu yang dapat berakibat pada dirugikanya dan/ atau diuntungkannya suatu pihak.
Baca Juga: Cegah Berita Hoax Jelang Pemilu Serentak 2024
Pencegahan dilakukan dengan melaksanakan koordinasi dan menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, terkait pelaksanaan verifikasi administrasi, menyampaikan imbauan kepada bakal calon terkait syarat dan kepatuhan pencalonan, dan menyampaikan imbauan kepada stakeholders terkait berhubungan dengan netralitas ASN, TNI, dan POLRI.
Selain melakukan pengawasan dan pencegahan, Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kepri juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat jika terdapat pencatutan data dalam dukungan minimal pemilih balon perseorangan Anggota DPD yang dapat dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kepri atau Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kepri. (asa)