BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BP Batam, Dr Amsakar Achmad SSos MDi, menegaskan, upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama, mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat, melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini, bagian dari ikhtiar bersama menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan, sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.
Berbagai penyempurnaan tersebut, dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).
Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kita ingin memastikan, setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.
Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/ BPN, guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.
Langkah tersebut, bagian dari koordinasi kelembagaan, agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya, dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amsakar menambahkan, BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional, salah satu pintu utama investasi Indonesia. Setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam, sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” pungkas Amsakar.
Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (amr)
BERITA TERKAIT:
Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan
BP Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam
DPRD Batam Soroti Perluasan Kewenangan BP Batam: Jangan Sampai PAD Kota Terkorbankan







