TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU, tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 terbagi menjadi 11 tahapan. Masing-masing tahapan telah tersusun program dan jadwal penyelenggaraannya.
Berdasarkan susunan program dan jadwal tersebut, tanggal 16-29 Desember 2022 dilaksanakan kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon (balon) Anggota DPD Provinsi Kepri.

Rilis Bawaslu Kepri yang diterima Kepri.co.id, menyatakan, sebagai bentuk pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dari sisi pengawasan, Bawaslu Provinsi Kepri melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, dengan mengawasi secara langsung penyerahan dukungan minimal pemilih dari balon Anggota DPD Provinsi Kepri kepada KPU Provinsi Kepri.
Pengawasan langsung dilakukan mulai dari dibuka jadwal penyerahan dukungan, hingga ditutup penyerahan dukungan pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59 di Kantor KPU Provinsi Kepri.
Terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan oleh Bawaslu Provinsi Kepri yaitu:
1) Kepatuhan tata cara, mekanisme, dan prosedur.
2) Ketepatan waktu penyerahan dukungan.
3) Jumlah minimal syarat dukungan (2.000 dukungan).
4) Jumlah minimal syarat sebaran pemilih (4 sebaran).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kepri, terdapat 21 balon Anggota DPD Provinsi Kepri telah membuat akun pada Sistem Informasi Pencalonan DPD.
Tiga balon tidak menyerahkan dukungan minimal pemilih dan 18 balon telah menyerahkan dukungan minimal pemilih. Dari 18 balon tersebut, satu bakal calon dikembalikan penyerahannya dan 17 bakal calon dinyatakan lengkap dan diterima.
Adapun 17 nama balon tersebut yaitu: (1) Alias Wello. (2) Andhika Bintang Prasetya. (3) David Farel Sibuea. (4) Dharma Setiawan. (5) Dwi Ajeng Sekar Respaty. (6) Gerry Yasid. (7) Hardi Selamat Hood.
Selanjutnya (8) Haripinto Tanuwidjaja. (9) Hotman Hutapea. (10) Ismeth Abdullah. (11) Juanda. (12) R Imran Hanafi. (13) Ria Saptarika. (14) Richard Hamonangan Pasaribu. (15) Sirajudin Nur. (16) Stephane Gerald Martogi Siburian. dan (17) Sunarto Poniman.
Selain melakukan pengawasan secara langsung, Bawaslu Provinsi Kepri juga melakukan pengawasan secara tidak langsung, yaitu pengawasan layar pada Sistem Informasi Pencalonan DPD.
Pengawasan layar ini dilakukan, untuk memastikan kesesuaian kelengkapan dokumen dengan pencatatan data dalam Sistem Informasi Pencalonan DPD tersebut.
Data dan dokumen penyerahan dukungan minimal pemilih yang telah lengkap dan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi pada Jumat (30/12/2022) sampai Kamis (12/1/2023).
Hal ini dilakukan, untuk membuktikan kebenaran dari dukungan yang telah diajukan dan diserahkan. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Kepri akan melakukan pengawasan verifikasi administrasi data dan dokumen dukungan minimal pemilih. (asa)