BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 78 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasinal di Swiss Belhotel Batam, Senin (18/12/2023).
Sosialisasi ini dihadiri masyarakat Kecamatan Galang yang tedampak pembangunan Rempang Eco-City, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kepri dan Kota Batam, instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat RT/RW, organisasi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menerangkan, keluarnya Perpres 78/2023 maka percepatan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City semakin terwujudnya.
“Tinggal menunggu turunnya keputusan hutan produksi konversi (HPK) menjadi area penggunaan lain (APL), maka turun menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam,” terang Rudi.
Rudi menegaskan, ada enam jembatan yang menghubungkan Batam sampai Pulau Galang Baru yang dimulai tahun 1992 dan selesai tahun 1998, tujuannya untuk pembangunan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Percayalah bapak ibu, pembangunan Rempang Eco-City untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mari kita lakukan sosialisasi Perpres 78/2023 ini seterbuka mungkin, jangan sampai ada dusta di antara kita,” ujar Rudi.
Setelah pemerintah nanti mengeluarkan kawasan Rempang dari HPK menjadi APL dan menjadi HPL BP Batam, lanjut Rudi, baru BP Batam melakukan pembangunan rumah contoh dan permanen tipe 45 dengan luas 500 meter persergi dengan nilai Rp120 juta, kepada warga yang direlokasi.
“Selama ini, BP Batam tak berani membangun rumah tipe 45 di atas lahan masing-masing 500 meter persegi, karena harus ada dulu dasar hukumnya. Bapak ibu tahu sendiri, kalau melakukan pembangunan tak ada dasar hukumnya, repot berurusan dengan persoalan hukum,” terang Rudi.
Terkait warga yang ditahan melakukan demo berakhir ricuh menolak relokasi Rempang pada 11 September 2023 lalu di depan Kantor BP Batam, kata Rudi, nanti FKPD akan berbuat yang terbaik pada saat persidangan.
“Bapak ibu, percaya sama kami, bahwa kami akan memberikan yang terbaik bagi warga. Hati-hati, jangan sampai terpancing isu-isu negatif yang memprovokasi,” kata Rudi mengingatkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang hadir dalam sosialisasi Perpres 78/2023 ini, menerangkan, sebagai bagian dari pemerintahan, maka DPRD mendukung program pemerintah sepanjang itu bermanfaat kepada masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Sebagai bagian dari pemerintahan, kami mendukung pemerintah melakukan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Nuryanto. (asa)