BATAM (Kepri.co.id) – Biro Hukum dan Organisasi Badan Pengusahaan Batam (BP) Batam meluncurkan Satuan Tugas Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum (SAPA Batam). SAPA Batam juga merupakan layanan BP Batam yang Solutif, Adaptif, Profesional, dan Akuntabel.
SAPA Batam diresmikan langsung Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto, didampingi Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna, dan disaksikan seluruh tamu undangan yang hadir di Balairung Sari BP Batam, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga: BP Batam Gelar Sosalisasi Upaya Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam, Bambang Trikoro; Wakil Ketua KADIN Kota Batam, James Simaremare; Direktur Utama PT Persero Batam, Arkham S Torik; Direktur Utama PT Air Batam Hulu-Hilir, Mujiaman Sukirno; perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM), organisasi pengusaha, tokoh masyarakat Kota Batam, serta para pejabat dan staf di lingkungan BP Batam.
Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum dan Organisasi yang telah menginisiasi program ini.
Sebagai lembaga pemerintah yang mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), BP Batam memiliki wewenang menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Kepala (Perka) BP Batam untuk mendukung pelaksanaan kegiatan berusaha di Kota Batam.
Sehingga, dalam perjalanannya, pasti ditemukan tantangan dan permasalahan yang berkaitan dengan produk hukum tersebut.
“Hadirnya SAPA Batam ini, menjadi komitmen BP Batam dalam membantu percepatan penyelesaian pengaduan permasalahan hukum. Kami berharap, SAPA Batam tidak hanya menangani pengaduan permasalahan hukum secara cepat, tapi juga mudah, murah, dan pasti,” ujar Purwiyanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna, menjelaskan, SAPA Batam telah menyediakan aplikasi pengaduan digital berbasis web untuk menyampaikan aduan secara online.
Para pelapor dapat melakukan pengaduan melalui tautan SAPA Batam yang tersedia di website resmi BP Batam.
Baca Juga: BP Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Air Limbah Domestik dengan PT Bima Sakti Alterra
Sistem ini juga telah dirancang dengan skema antarmuka yang ramah pengguna dan mudah diakses melalui smartphone, sehingga mempercepat proses pelaporan dan respon dari SAPA Batam.
Setelah diterima melalui sistem, aduan tersebut nantinya akan ditelaah oleh tim Satgas yang telah dibentuk, untuk diproses dan diselesaikan dalam kurun waktu 20 hari.
“Tujuan SAPA Batam dibentuk, meminimalisir aduan permasalahan hukum yang tidak terselesaikan. Sehingga, SAPA merupakan layanan Solutif, Adaptif, Profesional, dan Akuntabel. Keempat hal itu yang menjadi bahan bakar kami, menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Alex.
Ia juga berharap, layanan ini dapat dimanfaatkan para mitra kerja dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi, maupun klarifikasi atas produk hukum yang dikeluarkan BP Batam. (hen)







