BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahan (BP) Batam menanggapi pemberitaan yang muncul berkaitan dengan keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB), yang menyatakan dalam hak jawabnya, bahwa pembayaran pajak air permukaan (PAP) merupakan kewajiban BP Batam.
Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna yang didampingi Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, di Batam Center, menegaskan, bahwa pernyataan tersebut tidak benar.
Alex Sumarna mengatakan, PT ATB sebagai perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.
“PT ATB adalah pengelola air minum di Pulau Batam, mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB,” kata Alex, Kamis (6/6/2024).
Pria yang pernah menjadi Asdatun Kejati Kepri ini, menambahkan, tercantum dalam tagihan pajaknya, PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang.
Ia juga menjelaskan, selama masa konsesi sampai dengan berakhirnya konsesi selama 25 tahun, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov Kepri.
Alex menjabarkan, yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.
“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan Pergub Kepri (dua tahun) yang nilainya mencapai Rp48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini, bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukan yang pernah diberlakukan pemerintah (Pemprov Kepri) tersebut,” jelas Alex dalam keterangannya.
Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) Permukaan.
Meskipun setelahnya terbit Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Namun, terbitnya peraturan tersebut tidak menghilangkan tunggakan pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB.
Ia juga menegaskan, dalam Putusan MA Nomor 199B tidak ada menyebutkan/ menyinggung kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan.
“Pemprov juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih subjek pajaknya yaitu PT ATB,” terang Alex.
Kemudian merujuk kembali pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan.
Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari.
Adapun pajak air permukaan (PAP) dipungut Pemerintah Daerah Provinsi. Objek yang terbebas atau tidak dikenakan PAP adalah Pengambilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengatakan, pihaknya bahkan turut andil menjembatani persoalan yang muncul sekitar tahun 2017 tersebut.
“BP Batam pada saat itu, secara intensif melakukan rapat dan mediasi guna menjembatani polemik yang muncul antara PT ATB selaku pemegang konsesi, dengan Pemerintah Provinsi Kepri,” pungkas Tuty.
Pihaknya amat menyayangkan keterangan tidak benar yang disampaikan pihak kuasa hukum PT ATB.

PENGACARA PT ATB MENJAWAB
Sementara itu, hak jawab PT ATB yang dikeluarkan pengacara Otto Cornelis Kaligis & Associates, Advocates & Legal Consultants yang ditandatangani Prof Dr OC Kaligis SH MH pada Rabu (5/6/2024), secara tertulis menyatakan, Otorita Batam (dalam hal ini BP Batam) yang berkewajiban membayar pajak air permukaan, berdasarkan perjanjian konsesi dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 199B/Pdt.Sus-Arbt/2023 tanngal 3 Mei 2023.
“Selama masa konsesi (25 tahun, red) klien kami telah melaksanakan kewajibannya kepada negara berupa pembayaran pajak, dan pembayaran-pembayaran lainnya (pembelian air baku, royalty, dan sewa aset fasilitas lama) yaitu sebesar Rp1.049.910.001.786,” tulis OC Kaligis dalam hak jawab tersebut.
Dalam poin berikutnya, pengacara PT ATB menuliskan, pada hakikatnya pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dilakukan oleh BP Batam, karena pihak yang memegang hak atas tanah pengelolaan air permukaan di Batam adalah pihak BP Batam.
“Klien kami hanya mendapatkan pekerjaan jasa layanan pemasokan air bersih dari pihak BP Batam, dalam melayani kebutuhan air bersi di Batam. Klien kami, sama sekali tidak memegang hak pengelolaan air permukaan di Batam, sehingga klien kami bukan merupakan subjek pajak dalam pengenaan pajak air permukaan,” tulis pengacara PT ATB.
Pengacara PT ATB, mengutip ketuan pasa 5.1 (2) jo Pasal 21.1 jo Pasal 21.2 perjanjian konsesi yang telah disepakati oleh PT ATB dengan BP Batam, pembayaran pajak air baku adalah sepenuhnya merupakan kewajiban BP Batam.
Bunyi pasal 5.1 (2) “Selain pembayaran yang dimaksud dalam pasal 5.1 (1), tidak ada pembayaran lain apapun yang dikenakan kepada Perusahaan Konsesi sehubungan dengan pengambilan dan penggunaan air baku tersebut.”
Sedangkan Pasal 21.1 kata pengacara PT ATB, “dengan senantiasa mengindahkan Pasal 21.2 Perusahaan Konsesi wajib membayar pajak-pajak yang dikenakan berkenaan dengan Perjanjian ini berdasarkan Undang-Undang (UU) RI yang berlaku pada saat ini.”
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 20.2 Perjanjian Konsesi, kata pengacara PT ATB, disepakati bahwa penyelesaian perselisihan antara para pihak akan diajukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Klien kami telah mengajukan permohonan arbitrase terkait dengan penyelesaian pembayaran pajak melalui BANI, dan telah didaftarkan dengan nomor register perkara 47026/V/ARB-BANI/2024 tanggal 2 Mei 2024,” tulis pengacara PT ATB. (asa)







