JAKARTA (Kepri.co.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan, gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.
PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI
Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo SH MH, dan Budi Prayitno SH MH serta panitera pengganti Arifin Pangau SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.
Baca Juga: KLB PWI Agustus 2024 Ini, Provinsi Diminta Bersiap
Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, ”Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000”.
Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini.
Baca Juga: Zulmansyah Terpilih Ketua Umum PWI Melalui Kongres Luar Biasa
”Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni Prof Dr Todung Mulya Lubis SH LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH LLM.
Baca Juga: Kongres Luar Biasa PWI
Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners yaitu Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan SH MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, dan Andi Muhammad Rezaldy SH.
”Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap, semua pihak dapat mengambil hikmah perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.
Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat
Sebelumnya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili tergugat 2 sampai tergugat 10, dalam eksepsinya memohon majelis hakim PN Jakpus, agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Baca Juga: Terpilih Ketua PWI Kepri Versi Koferprov Luar Biasa, Saibansah Siap Bawa Perubahan
Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam eksepsi mereka juga memohon majelis hakim PN Jakpus, menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen, badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan, yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo.
Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/ 2017 (”UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (”Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.
Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 sampai 10 juga menyampaikan, dikeluarkannya SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024, merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat, dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.
Baca Juga: PWI Kepri Beri Peringatan Resmi kepada PWI Natuna, Diberi Tenggat Waktu Tiga Hari
”Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. PN Jakpus tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut, dan menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.
Gugatan Kasus Cashback
Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu, menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap.
Baca Juga: Konferensi Luar Biasa PWI Kepri Resmi Dibuka, Pengurus Sebelumnya Dibekukan
Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II sampai X dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu, menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku Penggugat.
Baca Juga: Pleno Perdana PWI Pusat, Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau
Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat, ”dengan munculnya kewajiban membayarkan sejumlah uang bagi penggugat”.
Mereka merujuk pada surat DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, ”wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 ke kas Organisasi (PWI Pusat).”
Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.000.080.000. Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI.
Kasus yang semula tertutup itu, kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus ”cashback”.
Baca Juga: Menkumham Satukan “Dua” PWI Menyatu
Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah.
Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun, sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.
Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih
Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang ”secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa ”kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”
Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000. Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai Penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000.
Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000. Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah Rp101.871.200.000.
Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/ Tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (amr)