JAKARTA (Kepri.co.id) – Kongres luar biasa (KLB) yang akan digelar Agustus 2024 ini, jalan konstitusional guna mengatasi kemelut yang tengah melanda organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Sasongko Tedjo, mengemukakan hal itu dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI via aplikasi zoom, Senin (12/8/2024).
Baca Juga: Sebagian Besar PWI Provinsi Solid Dukung Hendry Ch Bangun
Rapat juga dihadiri Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari; anggota DK terdiri Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman, duet Ketua-Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat, Ilham Bintang-Wina Armada Sukardi, serta para ketua dan sekretaris DKP.
Sasongko memaparkan, PWI memiliki empat pilar peraturan dan kode etik jurnalistik sebagai konstitusi organisasi profesi tertua di Tanah Air ini. Keempat pilar acuan dan panduan berorganisasi itu, ialah Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Sasongko menjelaskan, pelaksanaan KLB itu sebagai konsekuensi dari kevakuman posisi ketua umum PWI, telah diberhentikan keanggotaannya akibat sanksi Dewan Kehormatan PWI.
Hal itu sesuai ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7) yang pada intinya, menyatakan, apabila ketua umum berhalangan tetap, ditunjuk pelaksana tugas (Plt) guna menyiapkan KLB untuk memilih ketua umum dan ketua DK, selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.
Baca Juga: KLB PWI Agustus 2024 Ini, Provinsi Diminta Bersiap
Per 16 Juli 2024, seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI.
Menindaklanjuti SK DK PWI tentang pemberhentian penuh HCB itu, PWI DKI Jakarta mengukukuhkannya dalam berita acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24 tentang Pemberhentian Penuh dari Keanggotaan PWI.
Konsekuensinya, HCB bukan lagi ketua umum PWI karena syarat pengurus PWI adalah harus sebagai anggota PWI.
DK menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI, kata Sasongko, setelah sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras lantaran melanggar konstitusi organisasi, berkaitan dengan pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN, untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) oleh PWI.
Baca Juga: PWI Luncurkan Anugerah Adinegoro 2024, Upaya Jaga Jurnalisme Berkualitas
DK menjatuhkan sanksi lebih berat, lantaran HCB tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan sanksi dan rekomendasi DK, bahkan melakukan perlawanan dan pelanggaran berat kontitusi organisasi, yakni memanipulasi rapat pleno yang diperluas untuk merombak susunan pengurus yang mencakup juga pengurus DK.
“Dengan demikian, urgensi dan posisi KLB ini sudah jelas diatur dalam PD PRT,” kata Sasongko.
Pada kesempatan yang sama, Ilham Bintang mengingatkan Kongres XXV PWI pada 25-26 September 2023 lalu di Bandung, Jawa Barat, tidak hanya ajang melahirkan ketua umum dan ketua DK terpilih.
Baca Juga: Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat
“Lebih dari itu, yang tidak kalah pentingnya ialah PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi organisasi yang wajib dipatuhi seluruh anggota PWI, termasuk pengurus. Konstitusi organisasi menegaskan, DK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai ada tidaknya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi,” ujar Ilham.
Menjaga dan Menegakkan Marwah Organisasi
Sementara itu, Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat, Wina Armada mengingatkan, secara filosofis maupun mengacu pada peraturan organisasi, Dewan Kehormatan adalah lembaga yang diberikan tugas oleh organisasi, menjaga dan menegakkan marwah organisasi.
Baca Juga: Dewan Kehormatan Berhentikan Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan PWI
Ketaatan terhadap PD PRT, KEJ, dan KPW, kata Wina, pondasi organisasi yang harus dijaga. Untuk itulah, Dewan Kehormatan diberikan kewenangan penuh dan satu satunya yang bisa memutuskan, apakah terjadi pelanggaran atau tidak, serta memberikan sanksi yang bersifat final.
“Maka tidak ada yang bisa mengintervensi, apalagi dari pihak di luar organisasi,” tegas Wina yang juga dikenal sebagai pakar hukum pers itu.
Wina kemudian merujuk pada sejumlah pasal dalam PD, PRT, dan KPW, yang mengatur tugas dan kewenangan DK. Secara khusus, dia mengutip Pasal 10 KPW PWI yang menyatakan, “Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar, serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI.”
Baca Juga: Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai
Dalam zoom meeting tersebut, para ketua dan sekretaris DKP sependapat dengan terselenggaranya KLB, akan meretas jalan bagi legalitas baru ketua umum dan pengurus yang terpilih nantinya.
Lebih dari itu, DKP mengharapkan, agar kemelut yang terjadi di tubuh organisasi dalam beberapa bulan terakhir ini, bisa diselesaikan secara baik. Diharapkan, kata Wina, KLB disikapi sebagai upaya penyelesaian masalah internal, serta mencegah perpecahan di tubuh organisasi.
Seperti diketahui, Plt Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang SSos telah membentuk kepanitiaan dan berencana menggelar KLB pada tanggal 18-19 Agustus 2024 di Jakarta. (amr)