Terkait Kontainer Raib, Maju Ginting Minta Digelar Perkara Khusus Hadirkan Barang Bukti

Harlem Simatupang SH mendampingi kliennya Maju Ginting konferensi pers di Batam Center, Sabtu (16/3/2024). (F. asa)

BATAM (Kepri.co.id) – Episode kontainer beserta isinya yang dicuri seseorang atas laporan Maju Ginting di Mapolsek Sagulung, sesuai laporan polisi nomor: LP/B/264/VII/2023/SPKT/POLSEK SAGULUNG/RESTA BRLG/POLDA KEPRI pada 12 Juli 2023 lalu, terus bergulir.

Maju Ginting selaku pemilik gudang PT Remajuna Karya Bersama (RKB) di Kaveling Sungai Lekop RT/ RW 005/ 007 Sagulung meradang, barang bukti kontainer beserta isinya yang dilaporkannya di Mapolsek Sagulung tersebut raib.

Bahkan, Maju Ginting bertambah meradang, karena laporannya tersebut dikenakan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2 Lidik) nomor B/02/2023/Reskrim tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan SH.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Kapolri, Kadiv Propam, Kabareskrim, Kompolnas, dan Ombudsman Pusat. Kami minta digelar perkara khusus, pencurian kontainer beserta isinya ini selurus-lurusnya,” ujar Harlem Simatupang SH, pengacara Maju Ginting kepada wartawan di Batam Center, Sabtu (16/3/2024).

Kemudian, lanjut Harlem, pihaknya juga melaporkan kasus ini ke Kapolda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Dirkrimum Polda Kepri, dan Kapolresta Barelang.

Harlem mengungkapkan, kronologi kejadian ini pada 7 Juli 2023 saat sekuriti gudang kliennya istirahat, ada lori crane yang disopiri Ris mengeluarkan satu kontainer 20 feet beserta isi di dalamnya dari gudang PT RKB.

“Sekuriti menelepon klien kami, apakah ada menyuruh seseorang mengeluarkan kontainer. Dijawab tidak ada, lalu klien kami menyuruh sekuriti memberhentikan lori crane yang membawa kontainer 20 feet beserta isinya itu,” ungkap Harlem.

BACA JUGA:   Rudi Targetkan Tahun 2024 Wisman ke Batam 2 Juta

Kemudian, Maju Ginting dan sekuriti mengejar lori crane tersebut dan ditemui di lampu merah Fanindo Tanjunguncang. Setelah mengintrogasi Ris, selaku sopir lori crane yang membawa kontaier 20 feet beserta isinya itu, Maju Ginting membawa dan melaporkannya ke Mapolsek Sagulung.

“Saat melaporkan pada 7 Juli 2023 sore, klien kami disuruh melengkapi dokumen bukti kepemilikan kontainer beserta isi-isinya tersebut. Klien kami pulang, dan saat kembali ke Mapolsek Sagulung, kontainer beserta isinya tersebut tak ada di Mapolsek Sagulung. Ini terus terang aneh,” kata Harlem.

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan SH, mengatakan, kontainer tersebut bukan hilang atau raib. Melainkan, ada pihak yang mengaku kontainer tersebut miliknya dan membawa bukti-bukti yang sah dan mengambil barangnya.

“Saat itu Maju Ginting belum membuat laporan polisi. Kalau ada yang mengaku kontainer itu miliknya dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah, mana berani kami tahan. Kalau kami tahan, kami bisa diperkarakan,” ujar Donald.

Esoknya tanggal 8 Juli 2023, kata Harlem, kliennya datang lagi ke Mapolsek Sagulung membuat laporan. “Tapi, oleh pihak Polsek Sagulung menyarankan klien kami datang 12 Juli 2023 membuat laporan. Ini jelas aneh, kenapa penerimaan laporan klien kami diulur,” kata Harlem.

Dalam perkembangannya, kata Harlem, pihaknya menerima empat kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Sagulung.

Terakhir kata Harlem, SP2HP Polsek Sagulung Nomor: B/264.f/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 pada poin 2 (a) menyatakan: telah dilakukan/ dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 4 Desember 2023 di ruang gelar Polres Barelang.

BACA JUGA:   Indeks Reformasi Birokrasi Pemko Batam Predikat A Minus

Poin 2 (b) telah dilakukan/ dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 9 Januari 2024 di ruang gelar Polresta Barelang.

Poin 2 (c) telah dilakukan/ dilaksanakan gelar perkara tanggal 11 Januari 2024 di ruang gelar Polresta Barelang, yang selanjutnya hasil dari gelar perkara tersebut, memutuskan bahwa perkara pencurian yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Seterusnya, Polsek Sagulung mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2 Lidik) nomor B/02/2023/Reskrim tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan SH.

“Kami terus terang merasa aneh. Yang namanya KUHAP dan KUHP baik di advokat maupun kepolisian satu panduan. Pencurian itu bagaimana kriterianya. Sudah bergeser barang itu satu meter, itu namanya sudah pencurian,” ujar Harlem dari Kantor Hukum Harlem Simatupang dan Rekan.

Terkait gelar perkara, kata Harlem, ada fakta hukum yang tidak sesuai yaitu bagaimana mau dibahas yang tidak ada. Harlem mengungkapkan, kliennya sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) telah melaporkan kehilangan satu unit kontainer, oli, beberapa kaleng oli, terpal, selang alat berat, dan lainnya.

“Barang-barang yang hilang dan bukti-bukti surat saja tidak disajikan. Jadi, apa yang mau dibahas pada gelar perkara,” kata Harlem.

Harlem menilai, gelar perkara tersebut seakan-akan sudah standar operasional prosedur (SOP) ke tingkat yang lebih tinggi, tapi tidak menghadir bukti-bukti sesuai BAP, sehingga hukumnya jadi kabur.

BACA JUGA:   BP Batam dan Lions Club Komit Hijaukan Waduk Seiladi

Ia menyebut, bukti yang tak dihadirkan antara lain satu unit kontainer, oli, beberapa kaleng oli, terpal, selang alat berat, bukti kwitansi pembelian, dan lainnya.

Terkait gelar perkara diadakan di Polres Barelang, kata Kapolsek Sagulung, supaya netral. Sedangkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2 Lidik) nomor B/02/2023/Reskrim tanggal 23 Januari 2024, kata Kapolsek Sagulung, kalau pelapor sudah bisa memenuhi apa yang diminta dalam (SP2HP), perkara ini akan digelar khusus.

“Sejauh ini, mereka belum bisa memenuhi apa yang diminta. Karena ini menyangkut materi penyidikan, saya tak bisa paparkan bukti-bukti apa saja yang harus dipenuhi,” terang Kapolsek.

Diakui Harlem, salah satu yang tak bisa dipenuhi kliennya, bahwa kliennya ada membeli barang dari Sitorus. “Penyidik minta dihadirkan Sitorus, kami tak bisa menghadirkannya karena yang bersangkutan sudah meninggal. Ayo datang ke makamnya, kita buktikan bersama,” ungkap Harlem.

Langkah yang dilakukan, kata Harlem, sampai kapan pun akan menempuh jalur hukum. “Jangan ada keberpihakan, tegakkan hukum yang setegak-tegaknya. Jadikan hukum panglima. Kalau kami belum menemukan penegakan hukum di tingkat penyelidikan yang lebih rendah, kami akan ke jenjang yang lebih tinggi bila perlu sampai ke Mabes Polri,” kata Harlem.

Bahkan, ungkap Harlem, kliennya akan melakukan unjuk rasa supaya sekalian viral kasus ini, jadi pembahasan ahli-ahli hukum pidana. “Karena kenapa? Kepada siapa lagi kami mengadu,” pungkas Harlem. (asa)