Indeks Reformasi Birokrasi Pemko Batam Predikat A Minus

Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd (tengah) bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dra Hasnah dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rudi Panjaitan SSTP MSi. (F. rud/ media center batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun 2023, mendapat skor 81,92 dengan kategori A- (A minus).

Hasil tersebut, berdasarkan surat PANRB RI Nomor: B/373/RB.06/2024 perihal Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2023 tertanggal 1 Februari 2024.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd, menyampaikan, evaluasi RB dilakukan terhadap 624 instansi pemerintah, sebanyak lebih dari 382 pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperoleh predikat minimal baik.

“Tim Penilai Nasional (TPN) telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemko Batam. Perubahan mendasar dari pedoman tersebut, penekanan pada reformasi birokrasi berdampak dan kolaboratif,” ujar Jefridin, Selasa (13/2/2024).

Dijelaskannya, evaluasi ini bertujuan menilai kemajuan pelaksanaan RB dalam rangka mencapai sasaran terciptanya tata kelola pemerintah digital yang efektif, lincah, dan kolaborasi.

Serta terciptanya budaya birokrasi berakhlak dengan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional. Selain itu, evaluasi ini bertujuan memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas RB di lingkungan Pemko Batam.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada TPN yang telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemko Batam,” ujar Jefridin.

Tentunya, kata Jefridin, hasil ini akan menjadi motivasi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam, untuk meningkatkan pelaksanaan RB sehingga tercipta tata kelola pemerintah digital yang efektif, lincah, dan kolaborasi.

Jefridin yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam ini, menjelaskan, hasil evaluasi tahun 2023 tidak diperbandingkan dengan hasil evaluasi tahun sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 dan peraturan turunannya, terdapat perubahan kerangka logis, komponen, indikator, bobot, dan kriteria penilaian yang signifikan.

Pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi, dan Keputusan PANRB Nomor 739 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023.

Pada tahun 2023, RB tematik ada empat fokus tema utama yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan untuk penanganan stunting, dan prioritas Presiden yaitu pengendalian inflasi dan mendorong penggunaan produk dalam negeri. (rud)