BINTAN (Kepri.co.id) – Polsek Bintan Timur (Bintim) membekuk empat pria pedofil, tiga korban anak di bawah umur (dua wanita dan satu pria) yang terjadi selama Oktober 2023.
Empat pelaku pedofil tersebut inisial ABL (21) dan MT (18) buruh harian lepas, AR (43) pedagang aksesoris di Tanjungpinang, dan AS (48) buruh bangunan.
Dari empat pelaku pedofil ini, ada yang melakukan aksinya setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos). Keempat pelaku pedofil ini, terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus pedofil ini, dua di antaranya melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban wanita, masih di bawah umur berusia 17 tahun dan 14 tahun. Satu pelaku pencabulan terhadap korban berbeda usia 13 tahun, dan satu korban sodomi anak laki-laki di bawah umur.
Selain keempat pelaku tersebut, Polsek Bintim mengamankan barang bukti (BB) yang berkaitan dengan perbuatan masing-masing pelaku dalam tindakan itu.
“Pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan berbeda dari masing-masing orang tua korban, pada Oktober 2023,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto didampingi Panit Reskrim, Iptu Richi; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan, Aupa Samake serta Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson kepada awak media, Rabu (14/11/2023).
Diterangkan Kapolsek AKP Rugianto, modus pelaku melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya dengan membujuk rayu, termasuk mengiming-imingi sesuatu. Yang salah satu di antaranya, mengaku siap menikahi sang korban.
“Di awal perkenalan pelaku dengan para korban, ada yang melalui medsos ada juga sebagai teman, dan ada juga sebagai tetanggaan berdekatan rumah,” kata Panit Reskrim Polsek Bintim, Iptu Richi menyebutkan, empat pria pedofil ini masih proses pendalaman dan penyidikan.
Atas perbuatan pedofil ini, diancam pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara serta paling lama 15 tahun kurungan penjara.
“Guna proses pemulihan psikologis terhadap korban atas perbuatan pelaku, kami bekerja sama dengan DP3KB Kabupaten Bintan,” pungkas Kapolsek Bintim, AKP Rugianto. (now)