TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis empat orang penyelundup ribuan benih lobster divonis berbeda, satu sampai dua tahun plus masing-masing membayar denda Rp250 juta, Rabu (13/9/2023).
Seperti Syamsul Bahri divonis majelis hakim dua tahun penjara. Di samping vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Rizka Widiana SH MH, didampingi dua Hakim Adhoc Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman denda masing-masing terdakwa Rp250 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Ashari, Fauzi, dan Zainal dihukum lebih rendah, karena memiliki peranan yang berbeda dengan terdakwa Syamsul Bahri, yakni 1 tahun 4 bulan hingga 1 tahun 10 bulan.
Hakim menyatakan, keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP.
“Hal dimaksud sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Majelis hakim.
Dalam sidang terungkap, keempat terdakwa penyelundup benih lobster ini, awalnya ditangkap Subdit 4 Polda Kepri karena kedapatan membawa 5.500 benih baby lobster di Tanjungriau, Batam, Rabu (26/7/2023).
Kepada Polisi, keempat terdakwa mengaku disuruh warga Batam bernama St (daftar pencarian orang/ DPO), untuk membawa dan menyelundupkan benih lobster untuk dijual dan dipasarkan ke Singapura. (now)