Polda Kepri Ingatkan, Tindak Tegas Siapa Saja Main-main dengan Narkoba

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba di Lobby Mapolda Kepri, Selasa (2/4/2024). (F. now/ polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Buntut diperiksa oknum Satresnarkoba Polresta Berelang atas dugaan penjualan hasil pengungkapan dan penindakan narkoba pada Juni 2024 lalu, diingatkan kepada siapa saja baik aparat penegak hukum (APH) maupun masyarakat agar jangan bermain-main dengan narkoba.

“Narkoba ini kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Narkoba ini atensi pimpinan atas, siapa saja terlibat diberikan tindakan hukum,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad SH MSi, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga; Polda Kepri Periksa Oknum Polresta Barelang Diduga Menjual Sabu

Ditegaskan Kombes Pandra, Polda Kepri berkomitmen tegas dan kuat dalam pemberantasan narkoba. Tidak hanya menindak para pelaku, termasuk oknum anggota yang diduga terlibat kasus narkoba.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi. (F. asa)

“Jangan main-main. Anggota saja ditindak, apalagi masyarakat yang bermain-main terhadap narkoba,” ujar Kombes Pandra, yang juga mantan Kapolres Meranti, Provinsi Riau ini.

Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundaknya itu menjelaskan. Polda Kepri memiliki komitmen mendukung program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang dicanangkan pemerintah.

Baca Juga: Pintu Masuk Narkoba, Polda Kepri Tangkap 29,75 Kilo Sabu Padat dan 13.207 Mililiter Sabu Cair

“Begitu juga dengan komitmen Bapak Kapolda, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, beserta jajaran,” ujar Kombes Pandra.

Diakui Kombes Pandra, secara geopolitik wilayah hukum Polda Kepri berada di beranda perbatasan negara tetangga Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Filipina di bagian utara Natuna, ditambah lagi 96 persen wilayah perairan, sehingga sangat rentan masuknya “serangan” narkoba.

Tidak hanya itu, lanjutnya, narkoba merupakan kejahatan-kejahatan yang menjadi atensi publik. Bahkan, jaringan narkoba ini kalau tak diberantas bisa merusak generasi bangsa Indonesia dan moral penegak hukum Indonesia.

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba Sebanyak 13.423,64 Gram Sabu

Soal dugaan keterlibatan oknum Satresnarkoba Polresta Barelang yang saat ini sedang diperiksa, ungkap Kombes Pandra, bahwa Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH memiliki komitmen menjabarkan perintah Kapolri untuk menindak tegas siapapun para pelaku narkoba, termasuk oknum anggota anggota polisi yang terlibat.

“Makanya, wasit jangan ikut jadi pemain. Rusak nanti bangsa ini. Termasuk adanya dugaan oknum yang bermain dalam kasus narkoba. Pasti akan ditindak tegas,” ujar Kombes Pandra.

Baca Juga: Waspada Batam Transit Narkoba, April – Mei Polda Kepri Amankan 10 Kg Sabu, 2,8 Kg Ganja, dan 1.489 Butir Ekstasi

Pandra menyebutkan, pemeriksaan terhadap oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang, merupakan bentuk pengawasan melekat yang dilakukan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkab) Nomor 2 Tahun 2022.

Selain itu, imbuhnya, implementasi dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yakni pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan anggota, dan pengawasan oleh masyarakat. (now)