Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas
Kapal Patroli Kanwil Bea Cukai Aceh mengamankan kapal KM R B (GT43) membawa 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes di perairan Jamboaye, Aceh Utara, Rabu (12/2/2025). (Sumber: Kanwil DJBC Aceh)

ACEH (Kepri.co.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh kembali menorehkan keberhasilan memberantas penyelundupan. Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara.

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjungbalai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.

Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Aceh Tahun 2024 Capai Penerimaan Negara Rp380 Miliar Lebih

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menguraikan kronologi penindakan pada Selasa (11/2/2025), Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi, terkait dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan.

Merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai.

Baca Juga: Dukung Asta Cita, Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian 2024

Pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Setelah pengejaran, kapal KM R B (GT43) berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB.

“Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes,” ungkap Leni.

Baca Juga: Bea Cukai Bersama BNNP dan BNNK Banda Aceh Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika

Kapal ini diawaki enam orang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Selanjutnya, kata Leni, seluruh awak kapal beserta barang bukti, diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Aceh mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  1. 1.768 karung bawang merah (@ 25 Kg)
  2. 28 karung pakaian bekas
  3. 1 unit kapal KM R B GT 43
  4. 4 unit telepon genggam
  5. 1 unit telepon satelit
  6. 1 bendera Thailand

Dugaan Pelanggaran

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 17 Tahun 2006. Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Baca Juga: Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat kepada Perusahaan CPO Aceh

Sebagai tindak lanjut, jelas Leni, barang bukti kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Leni menegaskan, penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek

”Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh, guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni.

Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai, dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan. (asa)