Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar, Kerugian Negara Ditaksir Rp2,6 Miliar

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar, Kerugian Negara Ditaksir Rp2,6 Miliar
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo membuka dan melaporkan kegiatan pemusnahan barang menjadi milik negara di Komplek Bea Cukai KM 5 Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026). (F. Suharmaji)

TANJUNGPINANG, Kepri.co.id – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode 2025–2026, dengan total nilai mencapai Rp4,3 miliar. Dari barang-barang tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan di Komplek Bea Cukai KM 5 Tanjungpinang pada Rabu (14/10/2026), sebagai upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Pemusnahan tersebut meliputi 1,9 juta batang hasil tembakau, 566 Liter minuman mengandung etil alkohol, 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain, 110 koli barang lainnya seperti alat fitnes dan mesin, 2.503 butir obat-obatan, serta 220 koli makanan kemasan.

Barang-barang tersebut. telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama Menteri Keuangan. Pemusnahan dilakukan, dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan, tidak seluruh barang hasil penindakan dimusnahkan. Sebagian barang diserahkan sesuai manfaat dan peruntukannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri), Soodikin, menyampaikan, keberhasilan Bea Cukai Tanjungpinang dan wilayah sekitarnya dalam mencegah peredaran barang ilegal, tidak terlepas dari dukungan aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Menurutnya, Kepri merupakan salah satu wilayah perbatasan negara yang memiliki aktivitas perlintasan masyarakat antarnegara, serta hubungan ekonomi dengan negara tetangga. Kondisi geografis tersebut menjadikan kawasan ini memiliki kerawanan terhadap masuknya barang-barang ilegal.

Soodikin mencontohkan, pada Agustus 2026 lalu, dalam kurun waktu tiga minggu berturut-turut, aparat berhasil melakukan penegahan narkotika dan barang-barang berbahaya lainnya, dalam jumlah yang sangat besar.

”Kita sudah berusaha maksimal menjaga perbatasan negara kita, dari masuknya barang-barang ilegal,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan ilegal sangat merugikan perekonomian negara. Karena itu, upaya pencegahan dan penindakan perlu terus diperkuat, melalui sinergi dan kolaborasi berbagai pihak.

Apresiasi terhadap upaya pemberantasan barang ilegal juga disampaikan Wakil Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza. Ia mengungkapkan, Kepri sejak dahulu memiliki hubungan erat dengan Singapura dan Johor, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Menurut Raja Ariza, pada masa lalu, masyarakat Kepri masih bergantung pada pasokan sejumlah kebutuhan, seperti beras, dari Singapura dan Johor. Oleh sebab itu, pelaksanaan tugas Bea Cukai perlu mempertimbangkan kondisi geografis, serta kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan.

”Bea Cukai harus bijaksana, karena wilayah Kepri ini lebih dekat dari Singapura dan Johor. Namun, kepentingan negara harus dilaksanakan, dan kepentingan daerah juga harus diperhatikan, terutama karena Kepri masih sangat bergantung pada negara tetangga,” ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, lanjut Raja Ariza, sangat mengapresiasi keberhasilan Bea Cukai memberantas peredaran barang ilegal, salah satunya narkotika.

Kegiatan pemusnahan tersebut, turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepuri, Walikota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Komandan Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala BKHIT Kepri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepala UPTD TPA Ganet, serta wartawan dan media yang hadir.

Keberhasilan penindakan barang ilegal ini, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya, serta masyarakat dalam mengamankan keuangan negara. Sinergi dan kolaborasi tersebut diharapkan dapat terus berjalan dan terjalin semakin baik. (adji)

BERITA TERKAIT:

BC Tangkap Kurir Bawa 10.027 Ekstasi dari Malaysia

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Dasril Pimpin RDP Soroti Dugaan Bongkar Muat Beras Ilegal