Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Dasril Pimpin RDP Soroti Dugaan Bongkar Muat Beras Ilegal

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Dasril SP MLing. (F. Suharmaji)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Komisi 2 DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi isu krusial terkait dugaan aktivitas bongkar muat beras ilegal di wilayah Tanjungpinang beberapa waktu lalu yang diberangkatkan dari Pelabuhan Sri Payung, Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, Senin (7/9/2026).

Pertemuan mendesak ini, dihadiri berbagai pemangku kepentingan utama, mulai dari perwakilan Bea dan Cukai Tanjungpinang, KSOP Tanjungpinang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (BKHIT Kepri), hingga pihak Pelindo Tanjungpinang.

RDP ini menjadi ruang evaluasi bersama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan jalur logistik pangan di wilayah kepulauan.

Perketat Celah Penyelundupan
Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Dasril SP MLing, menegaskan, pengawasan di pintu-pintu masuk barang harus diperketat tanpa kompromi. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi, agar tidak ada regulasi yang tumpang tindih atau justru menjadi celah masuknya komoditas ilegal.

“Sinergi antarinstansi harus diperkuat, demi mencegah penyelundupan barang pangan ilegal di Tanjungpinang. Kita tidak boleh lengah, karena ini menyangkut stabilitas ekonomi daerah dan perlindungan terhadap konsumen,” ujar Dasril di sela-sela rapat.

Dalam rapat tersebut, para mitra kerja yang hadir memberikan klarifikasi serta memaparkan skema pengawasan yang selama ini berjalan:
* Bea Cukai dan KSOP: Menjelaskan prosedur pemeriksaan dokumen dan manifes kapal guna memastikan seluruh barang yang dibongkar, telah memenuhi legalitas aspek kepabeanan dan pelayaran.
* BKHIT Kepri: Menyoroti pentingnya sertifikasi karantina, untuk memastikan beras yang masuk bebas dari hama penyakit dan aman dikonsumsi masyarakat.
* Pelindo: Memastikan operasional di pelabuhan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Meski instansi terkait mengklaim pengawasan telah berjalan sesuai koridor, DPRD tetap meminta adanya pakta integritas dan aksi nyata di lapangan. Jalur tikus dan pelabuhan tidak resmi di Tanjungpinang, menjadi perhatian serius yang harus diawasi bersama secara berkala.

Melalui RDP ini, Komisi 2 DPRD Kota Tanjungpinang berharap komitmen bersama yang terbangun, dapat menutup rapat ruang gerak para pelaku penyelundupan, demi menjaga kedaulatan pangan dan iklim usaha yang sehat di Kota Tanjungpinang. (aji)

BERITA TERKAIT:

Tok! DPRD Tanjungpinang Sahkan LPj Walikota

Sulap Kota Lama Tanjungpinang jadi Kawasan Heritage