BATAM (Kepri.co.id) – Bea Cukai (BC) Batam musnahKan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp3,1 miliar di PT Desa Air Cargo Nongsa, Kota Batam, Kamis (14/9/2023).
Barang penindakan BC Batam tahun 2014 sampai 2023 ini berupa kasur bekas, pakaian bekas, perabotan rumah tangga yang sudah tidak layak digunakan lagi, peralatan elektronik, hingga sparepart mesin atau kendaraan.
Pemusnahan dihadiri Direktorat Jenderal Pajak Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Batam.
“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan BC Batam selama tahun 2014 hingga 2023, dengan nilai barang yang dimusnahakan diperkirakan mencapai Rp3.130.744.809,” kata Kepala BC Batam, Ambang Priyonggo.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut, dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator. Kemudian dihancurkan dengan mesin penghancur baik mesin shredding, crushing serta pressing.
Barang yang dimusnahkan ini adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan, bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut, agar tidak bisa lagi dimanfaatkan siapapun.
“Sesuai Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/ atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan BC Batam merupakan bukti komitmen BC serius memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. (amr)