BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai bagian penting dalam menyediakan data ekonomi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Sensus Ekonomi 2026, data mengenai aktivitas dan kondisi ekonomi dan usaha di Batam diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh, mengenai dinamika perekonomian daerah.
Data tersebut, menjadi salah satu pijakan penting dalam perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
Untuk itu, BP Batam mengajak masyarakat dan seluruh pelaku usaha berpartisipasi aktif dengan menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 serta memberikan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai kondisi usaha.
Partisipasi tersebut, merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam membangun basis data ekonomi yang kuat demi mendukung kemajuan dan daya saing Batam.
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kerahasiaan data, karena informasi yang diberikan dalam sensus dilindungi Undang-Undang dan digunakan untuk kepentingan statistik.
Sensus Ekonomi sendiri merupakan program pendataan ekonomi terbesar dan terlengkap di Indonesia, dilaksanakan BPS setiap sepuluh tahun yang bertujuan menyediakan data dasar, mengenai seluruh kegiatan ekonomi sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional.
Pada 2026, Sensus Ekonomi dilaksanakan mulai Mei hingga Agustus 2026. Pendataan dilakukan melalui dua tahapan, yakni pengisian kuesioner Sensus Ekonomi 2026 dan pendataan lapangan secara door to door.
Anggota/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengimbau masyarakat Kota Batam, tidak ragu menerima petugas Sensus Ekonomi 2026.
Masyarakat memiliki dasar hukum untuk merasa aman dalam memberikan informasi kepada petugas sensus.
”Tidak perlu khawatir untuk memberikan data kepada petugas. Kerahasiaan data responden telah diatur dalam Undang-Undang. Data yang diberikan digunakan untuk kepentingan statistik dan penyusunan kebijakan,” kata Ariastuty, dalam keterangannya pada Senin (10/8/2026).
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik disebutkan, penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Ketentuan tersebut, berlaku bagi petugas statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 24.
Karena itu, ia mengajak masyarakat menerima petugas dan memberikan informasi yang benar. Data yang lengkap, akan membantu melihat kondisi Batam secara lebih utuh.
Bagi pemerintah, data tersebut dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Sementara bagi pelaku usaha, data ekonomi dapat membantu membaca kondisi pasar, mengidentifikasi peluang investasi, serta menyusun strategi pengembangan usaha.
Ariastuty mengatakan, kualitas hasil sensus sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menutup diri ketika petugas datang melakukan pendataan. ”Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, semakin baik pula dasar yang kita miliki untuk menentukan arah pembangunan Batam,” tutup Ariastuty. (amr)
BERITA TERKAIT:
Kepala BP Tukar Informasi Pertumbuhan Ekonomi dengan Peserta Praktik Kerja Sespimti Polri
Omzet UMKM Tembus Rp1 Miliar, BP Batam dan Nagoya Citywalk Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Sambangi Kepala BP Batam, Menteri Singapura Puji Perkembangan Ekonomi Batam
BP Lakukan Transformasi, Upaya Nyata Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing
BP Paparkan Arah Kebijakan Keuangan 2025-2029, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Nasional







