Sidang Gugatan Korban Meninggal Akibat Jalan Rusak Ditunda

Sidang Gugatan Korban Meninggal Akibat Jalan Rusak Ditunda
Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum kematian almarhumah Dina Fitria, pemotor di Jalan DI Panjaitan KM 7 digelar di PN Tanjungpinang, Selasa (13/8/2024). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Sidang perdana korban pemotor meninggal akibat pembangunan jalan di Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/8/2024).

Almarhumah Dina Fitria yang meninggal akibat jalan rusak tersebut, melalui keluarganya melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kepri sebagai tergugat.

Baca Juga: JAM Pidum Setujui RJ Dua Kasus Pidana Kejari Tanjungpinang dan Lingga

Kemudian melakukan gugatan kepada Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri sebagai turut tergugat I, Dinas Perhubungan Kepri turut tergugat II, Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang selaku tergugat III, serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri selaku turut tergugat IV.

Sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra dengan hakim anggota Fausi dan Fauzan dihadiri tim kuasa hukum almarhumah Dina Fitria yaitu Bakhtiar Batubara, Agung Ramadhan Saputra, dan Yandika Galant Ramadhan.

Dalam sidang perdana ini, Perumda Tirta Kepri sebagai tergugat diwakili Sayid Azahari. Dari Biro Hukum Pemprov Kepri mewakili Dinas Perhubungan Kepri dihadiri Hilman selaku turut tergugat II, serta Iptu Purwandi mewakili Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang selaku tergugat III.

Sementara itu, Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri selaku turut tergugat I dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri selaku turut tergugat IV, tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Dalam sidang itu, Boy menyampaikan, sesuai hukum acara yang berlaku, pemeriksaan pihak pihak terlapor belum bisa dilanjutkan, jika semua tidak lengkap. Akhirnya pimpinan majelis hakim menunda sidang dan melanjutkannya pada Selasa (27/8/2024).

“Sidang kita tunda untuk dipanggil lagi pihak yang belum hadir, dengan waktu pemanggilan tujuh hari kerja. Nanti kalau tidak hadir juga, maka akan dilanjutkan,” ujar Boy.

Menanggapi gugatan pihak korban, pihak Kuasa Hukum Perumda Tirta Kepri akan mengikuti proses sidang sebagaimana mestinya. “Kita ikuti prosesnya, karena para pihak belum hadir ditunda sampai dua pekan,” ujar Sayid Azahari.

Sebagaimana diketahui, gugatan itu dilayangkan atas kematian almarhumah Dina Fitria yang mengalami kecelakaan setelah menabrak lubang di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 7, Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Adapun isi petitum gugatan tersebut adalah:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan tergugat yang lalai melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan penggalian jalan, mengakibatkan kecelakaan dan matinya almarhumah Dina Fitria adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata (burgerlijk wetboek).

3. Menyatakan para penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, dengan total kerugian sebesar Rp3.350.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil (scaden materiil) Rp1.350.000.000.
b. kerugian immateriil (scaden immateriil) Rp2.000.000.000.

4. Menyatakan para penggugat berhak mendapatkan ganti rugi dari tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1370 KUHPerdata.

5. Menghukum tergugat membayar kepada para penggugat secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu Rp3.350.000.000.

6. Menghukum tergugat membayar denda (moratoir) kepada penggugat sebesar Rp1 per hari (satu rupiah per hari) setiap keterlambatan pembayaran sesuai putusan.

7. Menghukum tergugat untuk memperbaiki Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Kota Tanjungpinang, di titik lokasi tempat dilakukan penggalian dan perbaikan pipa oleh tergugat, dalam keadaan seperti semula (restutio in integrum).

8. Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III, dan turut tergugat IV tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

9. Memerintahkan putusan ini dilaksanakan secara serta merta, walaupun ada perlawanan atau banding (uitvoerbaar bij voorraad).
10. Membebankan kepada tergugat biaya yang timbul dalam perkara. (now)