Wujudkan BLU Berintegritas, Persatuan Jaksa dan Poltek Negeri Batam Workshop Cegah Korupsi

Kajati Kepri, Dr Rudi Margono SH MHum menyaksikan pelayanan di Kampus Poltek Negeri Batam saat workshop pencegahan korupsi di badan layanan umum (BLU) di Ruang Teater Poltek Batam, Jumat (12/5/2023). (F. now)

BATAM (Kepri.co.id) – Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kepulauan Riau (Kepri) dan Politeknik (Poltek) Batam, menggelar workshop pencegahan korupsi di badan layanan umum (BLU) di Ruang Teater Poltek Batam, Jumat (12/5/2023).

Workshop dalam rangka penguatan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM), untuk penerapan program Fraud Control Plan (FCP).

Sedangkan tema kegiatan “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Negeri Batam,” dengan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono SH MHum.

Asisten Intelijen Kejati Kepri yang merangkap sebagai Ketua Persaja Kepri, Dr Lambok M J Sidabutar SH MH sebagai moderator.

Kajati Kepri, Dr Rudi Margono SH MHum, memberi pemaparan pencegahan tindak pidana korupsi di Badan Pelayanan Umum Kampus Politek Negeri Batam, Jumat (12/5/2023). (F. now)

Dari pihak kampus dihadiri Direktur Poltek Negeri Batam Dr Ir Uuf Brajawidagda, Wadir I Ahmad Riyad Firdaus SSi MT PhD, Wadir II Bambang Hendrawan ST MSM, dan Wadir III Dr Muhammad Zaenuddin SSi MSc.

Hadir juga seluruh Kepala Jurusan, Kepala Program Studi, dan Kepala Unit yang ada di Poltek Negeri Batam.

“Terima kasih kepada Kajati Kepri atas kesediaannya memberikan materi, dan pemahaman kepada semua peserta workshop. Khusunya guna pencegahan korupsi di BLU Kampus Poltek Negeri Batam,” ujar Dr Ir Uuf Brajawidagda.

Dengan workshop ini, Uuf berharap, BLU ke depan berjalan baik. Sehingga, Kampus Poltek Negeri Batam, akan terus melahirkan mahasiswa berprestasi, berkualitas, dan mumpuni,” kata Uuf.

Kajati Kepri, Dr Rudi Margono, menyampaikan, Lembaga Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan maupun kewenangan lainnya, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Di mana, imbuhnya, pihak Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal penyidikan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya.

“Korupsi merupakan sikap ketamakan, ketidakjujuran, kebusukan, keburukan, kebejatan yang dapat disuap dan tidak bermoral. Perilaku korupsi bukan saja hanya melanggar hukum, akan tetapi juga merusak moral serta peradaban manusia,” tegas Kajati.

Lebih spesifik penyampaian Kajati ini, mengingatkan kepada seluruh jajaran Poltek Negeri Batam, dalam bidang pengelolaan BLU, terutama terhadap pengadaan barang dan jasa, agar mematuhi dan harus berpedoman pada peraturan Undang-undangan.

Mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Lebih khusus di lembaga pendidikan. Sehingga tidak merusak dunia pendidikan, dan terutama kepada para mahasiswa, dalam hal psikologinya,” papar Kajati..

Kajati mengingatkan kepada seluruh jajaran Poltek Negeri Batam, agar bersama-sama berkomitmen melakukan pencegahan tindak pidana korupsi diawali dari diri sendiri, keluarga, pihak institusi, maupun di masyarakat.

“Semoga, dengan kegiatan workshop yang berjalan hikmad, baik, dan lancar ini, mampu mewujudkan apa yang kita harapkan bersama,” pungkasnya. (now)