BATAM (Kepri.co.id) – Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang wanita inisial F (27), diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap ratusan para pencari kerja (pencaker) di Kota Batam.
Modus operandi yang dilakukan F, berpura-pura sebagai calo atau agen yang bisa memasukkan orang bekerja di sejumlah perusahaan di Mukakuning, Kota Batam tanpa tes.
Pekerjaan ini, dilakoni F sudah satu tahun mengincar korbannya dari mulut ke mulut hingga media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, peristiwa tersebut merugikan ratusan orang dengan total mencapai Rp600 juta. Tersangka dalam melakukan penipuan ini seorang diri.
“Korban yang didata berjumlah 125 orang. Kemungkinan akan bertambah lagi. Saat ini yang sudah melaporkan yakni satu orang dengan kerugian Rp5 juta,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023).
Dikatakan Budi, atas laporan itu tim Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengembangan dan menangkap pelaku di Jembatan dua Barelang, Jumat (17/3/2023) lalu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan dan tanpa melalui proses seleksi, dengan membayar uang kepadanya Rp5 hingga 7 juta.
“Dari iming-iming tersebut, korban kemudian tertarik. Sehingga, melakukan pembayaran dengan cara ditransfer Rp5 hingga 7 juta,” ujarnya.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening tersangka, korban menagih pekerjaan yang dijanjikan. Namun, tersangka hanya menjawab masih belum ada lowongan, mohon bersabar.
“Tersangka meyakinkan para korban, pekerjaan itu masih belum ada. Mirisnya lagi, tidak ada satupun dari korban sampai saat ini diberikan pekerjaan sesuai yang dijanjikan tersangka,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya rekening koran tersangka dan para korban, dua buku tabungan Bank BCA milik tersangka, buku catatan atau rekap nama-nama korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUH Pidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (amr)