Lima Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Positif Narkoba

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait. (F. dok humas bp batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Polresta Barelang berhasil mengamankan 43 orang pengunjuk rasa, yang diduga terlibat perusakan pagar dan gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023).

Tidak hanya itu, lima dari 43 orang tersebut dinyatakan positif narkoba, usai menjalani tes urine di Mapolresta Barelang, pasca unjuk rasa anarki yang dilakukan.

Dengan rincian, tiga orang positif memakai ganja dan dua lainnya memakai narkoba jenis sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyayangkan kondisi tersebut.

Nugroho menegaskan, proses hukum terhadap keseluruhan pelaku akan terus berlanjut.

“Pelanggar hukum akan kami tindak tegas dan kepada masyarakat Kota Batam saya mengajak menjaga situasi kondusif,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengungkapkan hal senada.

Menurut Ariastuty, tindakan melanggar hukum seharusnya tak dilakukan para pengunjuk rasa. Apalagi, sampai memakai zat terlarang.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap para pelaku, yang diduga melawan hukum. Mari bersama menjaga situasi kondusif Kota Batam,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).

Sebagai kota industri, Ariastuty mengajak seluruh masyarakat Kota Batam, untuk menjaga stabilitas keamanan daerah.

“Jika situasi tak kondusif, iklim investasi pun akan ikut terdampak. Investor bisa mengurungkan niat berinvestasi. Sesuai arahan Kepala BP Batam, mari sama-sama kita menahan diri. Musyawarah merupakan jalan terbaik ke luar dari permasalahan,” pungkasnya. (rud)