Sekdako Batam Pimpin Penertiban Reklame, 30 Billboard Liar Dibongkar Tindak Lanjut Temuan BPK

Sekdako Batam Pimpin Penertiban Reklame, 30 Billboard Liar Dibongkar Tindak Lanjut Temuan BPK
Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd didampingi Kepala Satpol PP, Imam Tohari memantau langsung penertiba reklame ilegal di sejumlah tempat di Kota Batam, Rabu (11/6/2025). (F. Pemko Batam)

BATAM (Kepri.co.id)Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menunjukkan keseriusannya menata wajah kota. Rabu (11/6/2025), tim terpadu yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd, kembali menertibkan puluhan papan reklame yang melanggar aturan.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait keberadaan reklame yang tidak sesuai dengan masterplan Badan Pengusahaan (BP) Batam, tidak memiliki izin sewa lahan, serta menunggak pajak.

”Penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Hari ini tim membongkar reklame yang berdiri di sepanjang Bundaran Madani hingga Edukits, serta dari kawasan Pollux hingga Simpang Kepri Mall,” ujar Jefridin.

Dari operasi tersebut, sebanyak 30 unit bilboard berhasil dibongkar, terdiri dari sembilan billboard berukuran besar dan 21 unit reklame kecil/ non-billboard.

Selain menindaklanjuti temuan BPK, penertiban ini juga bertujuan menjaga keteraturan tata ruang dan estetika kota. Jefridin menegaskan, pemerintah sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada para pemilik reklame yang melanggar.

”Beberapa titik bahkan sudah kami segel dengan stiker ‘Bongkar’. Kami harap pengusaha segera membongkar sendiri. Jika sampai 30 Juni belum dibongkar, pemerintah akan ambil alih dan seluruh struktur reklame akan menjadi aset negara,” tegas Jefriden.

Penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Bapenda Kota Batam, serta didampingi pihak Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap tindakan penegakan aturan.

Atas nama Pemko Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Batam atas dukungannya dalam menjaga ketertiban kota.

”Kami berterima kasih atas sinergi yang telah terjalin. Dukungan dari aparat hukum sangat penting untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi,” tutupnya. (amr)

BERITA TERKAIT:

Li Claudia Didampingi Kajari Batam Tertibkan Reklame Ilegal, Jaga Estetika dan Iklim Investasi

Wakil Kepala BP Batam: Penanganan Sampah dan Penertiban Papan Reklame Liar Jadi Prioritas

BP Gelar Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Batam Bahas Penyelesaian Permasalahan Reklame

Kejari Batam Dampingi BP Atas Temuan BPK Rp3,84 Miliar Persoalan Titik Reklame