ANAMBAS, Kepri.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas menargetkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 digelar pada 24 Oktober 2026. Kepala DPMD Anambas, Effi Sjuhairi, mengatakan, hingga Minggu, 4 Oktober 2026, belum ada keputusan untuk mengubah jadwal tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Effi saat diwawancarai melalui panggilan telepon WhatsApp (WA), Minggu (4/10/2026). Menurut dia, tahapan Pilkades telah disiapkan sejak enam bulan sebelum jadwal pelantikan. Pelaksanaannya juga disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kita menggunakan aturan yang berlaku. Pelantikan direncanakan pada 24 Oktober 2026. Enam bulan sebelum pelantikan, tahapan Pilkades sudah kita siapkan dan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Effi.
Saat ini, terdapat dua desa yang masih menjalani proses perpanjangan pendaftaran karena baru memiliki satu calon kepala desa. Effi mengatakan, kondisi tersebut sudah memiliki mekanisme dalam aturan yang digunakan pemerintah daerah.
“Kalau memang hanya satu calon, maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran sesuai ketentuan, yaitu 15 hari,” ujarnya.
Dua Desa Masih Menjalani Perpanjangan Pendaftaran
Setelah masa perpanjangan pertama selesai, tahapan berikutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Effi menyebut mekanisme tersebut dapat berlanjut hingga penggunaan kolom calon dan kolom kosong apabila kondisi calon tunggal tetap terjadi.
“Setelah itu baru mengikuti ketentuan selanjutnya, termasuk mekanisme dengan kotak kosong. Intinya kita menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Effi mengatakan, saat ini terdapat dua desa yang masih menjalani proses perpanjangan pendaftaran karena baru memiliki satu calon kepala desa. Dia belum menyebutkan nama kedua desa tersebut saat wawancara.
Secara keseluruhan, DPMD mencatat 22 desa mengikuti Pilkades Serentak Kabupaten Kepulauan Anambas 2026. Dari jumlah tersebut, dua desa masih berada dalam proses perpanjangan karena baru memiliki satu calon.
Kondisi calon tunggal tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam tahapan Pilkades. Namun, DPMD belum menyatakan bahwa kondisi itu otomatis menyebabkan jadwal pemungutan suara berubah.
Effi menjelaskan, perpanjangan pendaftaran selama 15 hari dan tahapan berikutnya masih berjalan. Karena itu, pemerintah daerah masih menghitung apakah seluruh proses dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
DPMD Masih Hitung Kemungkinan Kejar Jadwal 24 Oktober
Menurut Effi, secara perhitungan waktu, tahapan perpanjangan masih memungkinkan untuk mengejar pelaksanaan pada 24 Oktober 2026. Pemerintah daerah juga belum memiliki keputusan resmi untuk mengundurkan jadwal pemungutan suara.
“Kalau dihitung, dengan adanya perpanjangan 15 hari ditambah 10 hari, secara perhitungan jadwal masih memungkinkan untuk mengejar tanggal 24 Oktober,” ujar Effi.
Dia mengatakan, evaluasi akan dilakukan setelah seluruh proses perpanjangan selesai. Jika nantinya ditemukan hambatan yang membuat jadwal tidak memungkinkan dipertahankan, pemerintah daerah akan membahasnya bersama tim dan panitia.
“Kalau nanti ada hambatan, tentu akan kami bahas kembali bersama tim dan panitia,” katanya.
Effi juga menegaskan bahwa sampai saat wawancara dilakukan, belum ada rencana untuk mengundurkan jadwal Pilkades. Pemerintah daerah masih berpegang pada jadwal 24 Oktober 2026 sambil menunggu perkembangan tahapan di lapangan.
“Jelas, dalam jadwal saat ini kita tetap on schedule pada 24 Oktober,” ucapnya.
Selain persoalan calon tunggal, DPMD menyatakan telah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati mengenai pelaksanaan Pilkades. Sosialisasi juga disebut telah dilakukan beberapa kali sebelum tahapan pelaksanaan berjalan.
Effi mengatakan, penyesuaian aturan dilakukan agar pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan kerancuan antara ketentuan lama dan aturan yang baru. Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat sudah diberikan pemahaman mengenai aturan yang digunakan.
Di sisi lain, DPMD menyebut hingga wawancara dilakukan belum ada mekanisme keberatan yang masuk terkait pelaksanaan Pilkades. Effi mengatakan persyaratan keberatan, bantahan dan masa sanggah telah diatur dalam tahapan yang tersedia.
Pemerintah daerah juga masih memantau kondisi para calon, termasuk kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri. Terkait isu kemungkinan perubahan jadwal dapat merugikan petahana, Effi mengatakan sejauh ini belum menemukan persoalan tersebut.
“Saat ini kita belum tahu apakah jadwal akan maju, mundur atau tetap. Sampai hari ini saya rasa tidak ada persoalan,” katanya.
DPMD juga meminta APDESI ikut memantau kondisi para kepala desa yang kembali mencalonkan diri. Dengan demikian, perkembangan di masing-masing desa dapat menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai jadwal akhir.
Untuk saat ini, posisi pemerintah daerah masih jelas. Pilkades Serentak Kabupaten Kepulauan Anambas 2026 ditargetkan tetap berlangsung pada 24 Oktober. Perubahan jadwal baru akan dibahas apabila hasil evaluasi tahapan menunjukkan adanya hambatan yang tidak dapat dikejar sesuai waktu yang tersedia. (LS)
BERITA TERKAIT:
Jelang Pilkades, Kecamatan Siantan Monitoring 5 Desa
Bupati Aneng Tekankan Penguatan Tata Kelola Desa di Anambas
Raja Bayu Bawa Golkar Anambas Masuk Babak Baru, Fokus Perkuat Akar Rumput
Bupati Aneng Dorong Penguatan Aparatur Desa Lewat Apresiasi dan Tata Kelola Profesional







