Blokir Administrasi Resmi Dibuka, Menteri Hukum Sahkan Akhmad Munir Ketua PWI Pusat

Blokir Administrasi Resmi Dibuka, Menteri Hukum Sahkan Akhmad Munir Ketua PWI Pusat
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (kanan) menyerahkan sertifikat Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, Kamis (11/9/2025) siang. (Sumber: PWI Kepri)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dipimpin oleh Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, diterima langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Kamis (11/9/2025) siang. Pertemuan yang berlangsung tersebut, menjadi momen penting bagi kelanjutan perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI, yang sempat terhambat selama setahun terakhir.

”Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI, hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” jelas Akhmad Munir usai pertemuan.

Seperti diketahui, Akhmad Munir resmi terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres Persatuan yang digelar di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025 lalu. Kemenangan Munir sekaligus mengakhiri masa penuh ketidakpastian di tubuh PWI, yang sebelumnya sempat terbelah dalam dualisme kepemimpinan.

Munir menegaskan, fokus utama kepengurusannya saat ini, menyelesaikan persoalan legalitas agar organisasi dapat kembali berjalan normal.

”Agar segera dapat bekerja, hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya, Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” ujarnya.

Blokir Administrasi Resmi Dibuka, Menteri Hukum Sahkan Akhmad Munir Ketua PWI Pusat
Sertifikat AHU PWI Pusat diterbitkan Kementerian Hukum Indonesia. (Sumber: PWI Kepri)

Dengan keluarnya disposisi dari Menteri Hukum, Munir optimistis, PWI dapat segera menyatukan kembali seluruh elemen organisasi yang sempat terpecah. Ia berharap, momentum ini menjadi pintu masuk bagi kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional.

”Kita bersyukur, dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga, hal ini menjadi langkah yang positif untuk PWI ke depan,” tambah Munir.

Keputusan Menteri Hukum ini, disambut baik oleh jajaran pengurus PWI Pusat. Mereka menilai, pengakuan legalitas dari pemerintah menjadi modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi, membangun sinergi dengan berbagai pihak, serta memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia. (amr)

BERITA TERKAIT:

Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030

Akhmad Munir Pimpin PWI Pusat 2025–2030, Tiga Formatur Siap Bentuk Kepengurusan Baru

Merdeka Institute: Ketua PWI Harus Punya “Kartu Biru” dan Patuh Kode Etik

Panitia Kongres PWI Pusat Geram: Kepri Final, Jangan Diganggu Lagi!

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Tolak Damai, Desak Kasus Cash Back PWI

Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus ”Cash Back” Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah

PN Jakarta Pusat Nyatakan Gugatan Sayid terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima

Tidak Ada PWI Tandingan, Ketua PWI Batam: Kalau Ada Konferkot Susulan, Itu Ilegal!

KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI

Zulmansyah Terpilih Ketua Umum PWI Melalui Kongres Luar Biasa

Terpilih Ketua PWI Kepri Versi Koferprov Luar Biasa, Saibansah Siap Bawa Perubahan

PWI Kepri Perkuat Soliditas dan Kemitraan Strategis dengan SMSI Kepri

Konferensi Luar Biasa PWI Kepri Resmi Dibuka, Pengurus Sebelumnya Dibekukan

24 Ahli Pers Dewan Pers Ikut Program Penyegaran Keahlian Bersama Staf Ahli Kapolri

Dua Irjen Staf Ahli Kapolri Hadir dan Berdiskusi dengan Ahli Pers Dewan Pers