BATAM (Kepri.co.id) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluruskan, penanganan bencana terhadap warga terdampak puting beliung di Pulau Kasu, Kecamatan Belakangpadang sudah bergerak cepat menanganinya sejak Sabtu (24/7/2023) lalu sampai sekarang.
Sesuai arahan Walikota Batam, Muhammad Rudi, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam sudah melakukan respons cepat dengan aksi tanggap darurat untuk membantu warga yang terkena bencana itu.
“Melalui Dinsos PM Kota Batam, pada hari yang sama dengan kejadian bencana tersebut, sudah mendirikan tenda dan dapur umum untuk warga yang terdampak bencana angin puting beliung ini. Makanan sudah disiapkan untuk warga, mengantisipasi meluasnya dampak yang ditimbulkan kejadian bencana tersebut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kadis Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, Senin (10/7/2023).
Setelah dilakukan pendataan dan assessment terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan akibat angin puting beliung, diperoleh data terkini sebanyak 96 rumah mengalami kerusakan dengan rincian terdapat 37 rumah kondisi rusak berat, rusak sedang 16 unit, dan rusak ringan 43 rumah serta jumlah warga terdampak sebanyak 389 jiwa.
“Pemko Batam dalam menangani bencana tropis tersebut, mengedepankan penanganan langsung terhadap dampak yang dirasakan masyarakat, sembari mengupayakan tahapan penanganan korban bencana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Penentuan status kebencanaan juga melibatkan berbagai pihak, untuk melakukan mitigasi dan dampak yang ditimbulkan bahkan yang berpotensi akan ditimbulkan pasca kejadian,” jelasnya.
“Dengan mempertimbangkan secara cermat dan berkoordinasi intensif berbagai pihak terkait, serta tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip penanggulangan bencana yang cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif, nonproletisi, maka Walikota Batam, H Muhammad Rudi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor 263 Tahun 2023 tentang status tanggap darurat penanganan bencana angin puting beliung di Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, tanggal 26 Juni 2023,” ungkap mantan Kabag Organisasi ini.
Sebagai respons atas pendapat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Rizki Faisal, mantan Lurah Batuaji ini mengatakan, hal tersebut tidak sepenuhnya benar, dikarenakan dua hari sejak kejadian, Walikota Batam sudah menandatangani SK penetapan status bencana dimaksud.
Ia juga meyakinkan semua pihak, penetapan status tanggap darurat suatu bencana merupakan upaya kolektif dan antisipatif lintas intansi terkait, membutuhkan kecermatan dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku dan merupakan kelengkapan administrasi bagi pemerintah daerah, dalam menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan warga terdampak. Untuk itu, penetapan status tersebut tidak boleh jadi alasan tidak membantu warga khususnya yang ada di Pulau Kasu.
Lebih prospektif, Rudi mengungkapkan, sejatinya tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai standar pelayanan minimum, melindungi masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, serta pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai, semua hal tersebut sudah dan sedang diupayakan terus oleh Tim Penanggulangan Bencana Kota Batam atas arahan Walikota Batam, H Muhammad Rudi.
“Mari sama-sama berikhtiar menyalurkan bantuan tanpa pamrih, mengedepankan asas kemanusiaan serta ketauladanan sebagaimana yang sudah dicontohkan Walikota Batam, H Muhammad Rudi sejak awal terjadi bencana di Pulau Kasu. Hingga saat ini, selalu memonitor perkembangan di lapangan, serta mengarahkan tim penanggulangan bencana melakukan upaya-upaya berkelanjutan membantu korban dimaksud,” tutupnya. (rud)