Polda Bekuk Tiga Pelaku Curanmor dengan Senpi Rakitan

Polda Kepri mengekspos penangkapan tiga pelaku curanmor dengan memakai senpi rakitan di Lobby Ditreskrimsum Polda Kepri, Senin (8/1/2024). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu inisial ED sebagai eksekutor dan mantan resedivis kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, dengan putusan hukuman 12 tahun penjara. ED ke luar penjara, 2 Februari 2022.

Berikutnya tersangka inisial SSG, merupakan rekan dan pemilik senjata api rakitan.
Terakhir, tersangka R perannya sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian tersebut.

“Keberhasilan mengungkap kasus ini, kerja sama dan kolaborasi yang baik, serta respons cepat Polsek Batam Kota dan Ditreskrimum Polda Kepri,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH, dan PS Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Mikael Hutabarat SH SIK MH di Lobby Ditreskrimsum Polda Kepri, Senin (8/1/2024).

Kombes Pandra menjelaskan, kronologi kejadian pada Sabtu, (30/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, korban yang berumur 18 tahun saat itu berada sendirian menunggu temannya di halte kawasan PT Cammo Batam Center.

Kemudian dua tersangka inisial ED dan SSG mendekati korban. Para tersangka mengaku dirinya sebagai anggota Polri dan menanyakan identitas korban. Setelah korban menyerahkan identitasnya, para tersangka menodongkan senjata api ke korban.

Setelah itu, pelaku mengambil barang-barang miliknya, dan memerintahkan korban ikut/ dibonceng pelaku. Setelah dibonceng, korban diturunkan di pinggir jalan depan perumahan Plamo Garden dan tersangka melarikan diri.

Selanjutnya, para pelaku menjual hasil barang curian tersebut ke tersangka berinisial R. Kemudian, para pelaku berhasil diamankan tanggal 2 Januari 2024.

“Modus operandi para tersangka, berpura-pura sebagai anggota Polri. Kemudian menanyakan identitas korban, lalu menodongkan senjata. Setelah itu, mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Kombes Pandra.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan satu senjata api rakitan menyerupai jenis revolver, satu butir peluru kaliber 9 mm, satu unit HP merk Poco M4 Pro warna kuning.

Kemudian, satu kalung imitasi bermotif cakar harimau berwarna silver, dan satu buah motor Honda BeAt.

Tersangka inisial ED disangkakan pasal 365 KUHP jo pasal 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Tersangka SSG disangkakan pasal 365 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dincam pidana penjara sembilan tahun.

Tersangka R disangkakan pasal 480 KUHP tentang dugaan tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Kombes Pandra mengingatkan, apabila terjadi kerugian terkait pencurian sepeda motor, segera lapor Polisi. “Kami mengharapkan kerja sama dan komunikasi dari Anda, untuk bersama-sama berkolaborasi dalam proses pengungkapannya,” ujarnya.

Apabila berada di luar rumah pada malam hari, masih Kombes Pandra, agar dapat lebih berhati-hati dan bisa memilih tempat yang lebih aman. Hindari tempat sepi atau area terpencil, kemudian perhatikan daerah sekitar serta tetap berperilaku waspada.

“Untuk masyarakat yang ingin mengetahui informasi-informasi penting tentang kepolisian, masyarakat bisa men-download aplikasi Super APP Polri,” imbau Kombes Pandra.

Aplikasi tersebut, sangat berguna. Salah satu contohnya, mengetahui tingkat kerawanan daerah tersebut apabila ingin berpergian. (rud)