BATAM (Kepri.co.id) – Sebanyak 73 kepala keluarga (KK) terdampak pengembangan Kawasan Rempang Eco-City, telah bergeser ke hunian sementara. Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berupaya mempercepat realisasi investasi Rempang Eco-City, namun pergeseran warga ke hunian sementara harus sesuai koridor hukum.
Keseluruhan warga Rempang yang bergeser adalah mereka yang menempati lokasi areal penggunaan lain (APL), sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 272 Tahun 2018.
“Jadi, 73 KK yang telah bergeser adalah warga yang berada di APL. Terhadap warga yang berada di lokasi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), saat ini belum dapat dilakukan pergeseran, karena masih tahapan proses perubahan status dari HPK ke APL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” papar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Minggu (5/11/2023).
Ariastuty mengungkapkan, BP Batam belum dapat memberikan kompensasi kepada warga yang berada di kawasan hutan tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap komitmen melakukan pergeseran sesuai koridor hukum yang berlaku. Seperti apa yang disampaikan Pak Menteri Investasi, warga harap bersabar,” tambahnya.
Ia juga meminta, agar masyarakat tak terprovokasi dengan isu liar maupun ajakan pihak yang tak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Mari kita bersama-sama menjaga agar Batam tetap kondusif,” pungkasnya. (rud)