Cak Nur Minta Pemerintah Berikan Kepastian Hukum Penerima Alokasi Lahan

Ketua DPRD Batam, Nuryanto diwawancarai wartawan usai RDP membahas lahan PT Dewa Dewi di ruang pimpinan DPRD Batam, Rabu (20/12/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Ketua DPRD Batam, Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur, meminta pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atau penerima alokasi lahan yang telah dialokasikan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hal itu dikatakan Cak Nur, usai menutup rapat dengar pendapat (RDP) di ruang sidang Pimpinan DPRD Kota Batam, Rabu (20/12/2023).

RDP tersebut membahas persoalan lahan PT Dewa Dewi seluas 4.114 M2 di Batam Center, yang diperoleh dari sebagian eks lahan PT Bunga Setangkai yang dicabut seluas 4.114 M2 dari total 17.904 M2 sesuai surat keputusan BP Batam nomor 043/UM-KPTS/V/1998 tanggal 28 Mei 1988.

PT Dewa Dewi mau membangun dengan meningkatkan administrasi sertifikat hak guna bangunan (HGB) ke BPN Kota Batam, namun pihak BPN Kota Batam hingga RDP tersebut digelar belum mengeluarkan SHGB PT Dewa Dewi.

“Ternyata, sesuai pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai pengacara negara yang kami terima, awalnya lahan PT Dewa Dewi itu bagian dari lahan yang dimiliki PT Bunga Setangkai sesuai SHGB nomor 364/ Sungai Beduk seluas 17.904 M2,” ujar Cak Nur kepada wartawan.

Rapat dengar pendapat (RPD) membahas SHGB PT Dewa Dewi di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, ditunda karena BP Batam dan BPN Kota Batam tidak hadir, Rabu (20/12/2023). (F. amr)

Dalam tanda kutip, kata Cak Nur, PT Bunga Setangkai mengagunkan SHGB tersebut ke salah satu bank. Karena macet, SHGB PT Bunga Setangkai dengan tanahnya menjadi agunan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam.

“Faktanya, uang wajib tahunan (UWT) PT Bunga Setangkai masa berlakunya 7 November 1989 sampai 6 November 2019. Karena UWT habis, sehingga tanah kembali ke BP Batam. Dan BP Batam sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) berhak mengalokasikan lahan tersebut ke pihak ketiga,” terang Cak Nur.

Pihak ketiga dalam hal ini, kata Cak Nur, PT Dewa Dewi mendapatkan alokasi lahan 4.114 M2 dari pencabutan eks lahan PT Bunga Setangkai dari total luas 17.904 M2 sesuai surat keputusan BP Batam nomor 043/UM-KPTS/V/1998 tanggal 28 Mei 1988.

“Permasalahannya, PT Dewa Dewi mau membangun dengan meningkatkan administrasi SHGB, pihak BPN Kota Batam tak mau mengeluarkannya. Pihak PT Dewa Dewi mengadu ke DPRD Batam, ini yang kita fasilitasi dalam RDP ini, apa solusinya kalau persoalannya seperti ini,” tegas Cak Nur.

Sebagai pesan, kata Cak Nur, pemerintah itu mulai nasional, provinsi, dan daerah merupakan satu kesatuan. DPRD Batam melihat, pejabat mulai dari pusat sampai daerah tujuannya memberikan pelayanan mewakili pemerintah.

“Yang dilayani adalah masyarakat atau rakyat. Saya melihat dalam kasus ini, ada masyarakat atau subjek hukum sudah melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk membangun. Ada azas hukum, pembeli atau penerima alokasi yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum,” ujar Cak Nur.

Secara pribadi, nilai Cak Nur, dia melihat masih kurang perlindungan hukum kepada masyarakat. “Makanya, DPRD mencoba membantu memfasilitasi supaya jelas dan terang-benderang, kondisinya seperti ini maka langkah apa yang harus diambil,” pungkas Cak Nur.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Dewa Dewi, Orik Ardiansyah, menyebutkan, KPKNL Kota Batam kalau tak mau kehilangan keuangan negara, mestinya melakukan temuan hukum baru dengan meminta agunan baru kepada PT Bunga Setangkai.

“Yang menjadi agunan SHGB yang mana UWT PT Bunga Setangkai tersebut telah habis masa berlakunya. Karena pertanahan di Batam lex specialis, UWT nya habis maka SHGB nya juga habis. Dengan demikian, lahan kembali ke BP Batam dan hak BP Batam mengalokasikannya kepada pihak ketiga,” terang Orik.

Cak Orik, demikian sapaan Orik Ardiansyah jebolan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur ini, mengatakan, merujuk legal opinion Kejati Kepri sebagai pengacara negara, mestinya BPN Kota Batam tidak ada keraguan menerbitkan SHGB PT Dewa Dewi.

“Ini yang kami bingungkan, ada apa SHGB klien kami tak mau diterbitkan pihak yang berwenang? Semoga RDP nanti bisa diungkap dengan duduk bersama secara terang-benderang. Kita ini negara hukum, harus berdasarkan hukum. Kalau ada kasus seperti ini, gunakan penemuan hukum baru atau terobosan hukum dengan koridor yang benar sesuai azas hukum,” pinta Cak Orik. (asa)