BATAM (Kepri.co.id) – Oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam, Budhi Santosa duduk di kursi pesakitan terdakwa kasus penipuan penjualan lahan yang bukan kepemilikannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/11/2023).
Dalam kasus terpisah, Budhi Santosa bersama Endang Mekarsari diduga menjual lahan seluas 10.000 M² di Seipelunggut Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Modus operandi terdakwa melibatkan perantara, seperti saksi Jhonson F Sibuea, tanpa memperlihatkan dokumen sah membuktikan kepemilikan lahan.
Ternyata, lahan yang dijual Budhi Santosa milik Nurmansyah, yang sebelumnya dibeli dari Kamisu dengan dasar Surat Keterangan Nomor: 282/02.m/X/99, tanggal 11 Oktober 1999 dari Kantor Kelurahan Sagulung.
Untuk memlegalisasi penjualan, Budhi Santosa berkolaborasi dengan Nurmansyah, agar permohonan alokasi lahan ke BP Batam diajukan atas nama PT Elang Sukses Group, yang dimiliki terdakwa.
Namun, Nurmansyah menegaskan, tidak ada kesepakatan menjual lahan tersebut kepada pihak lain.
“Terdakwa Budhi Santoso ini menjual lahan milik orang lain seluas 10.000 M² dengan melalui perantara saksi Jhonson F Sibuea,” kata jaksa penuntut, Andju membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/11/2023).
Jaksa penuntut, Andju, dalam dakwaan mengungkapkan, Budhi Santosa didakwa menjual lahan tanpa hak dan meminta uang muka dalam jumlah signifikan. Budhi Santosa menjanjikan proses legalitas yang cepat dengan klaim, segalanya telah diatur olehnya.
Dalam transaksi terungkap, pembayaran sebesar Rp1.651.500.000 dari saksi Eddy Anteng, menjadi bagian dari keseluruhan kasus ini.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa penuntut, Andju. (now)







