MALANG (Kepri.co.id) – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan, keputusan tegas dari Kapolri tersebut, merupakan komitmen institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat, menginstruksikan kepada seluruh jajaran bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H, dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam, dan Itsus Polri masih terus bekerja mengedepankan penyidikan scientific crime investigation (SCI).
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap, masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen, mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni enam dari personel Polres Malang dengan inisial FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim yaitu inisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP,, MI, MC, YF, TF, MW, serta WAL. (hen)