Tersangka Tipikor Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp500 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pengembalian keuangan negara sebesar Rp500 juta dari tersangka tipikor, Rabu (6/9/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Tersangka dua perkara tindak pidana korupsi (tipikor), mengembalikan kerugian keuangan negara Rp500 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023).

Dua kasus tipikor tersebut yaitu suap (gratifikasi) proses pemilihan penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek peningkatan kualitas di pemukiman kumuh, kawasan Kampung Bugis, Senggarang.

Tipikor satunya lagi, pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang tahun anggaran (TA) 2019-2020.

Dalam dua perkara ini, Kejari Tanjungpinang telah menetapkan empat orang tersangka, baik itu sebagai pemberi, penerima, dan perantara suap dengan totol sekitar Rp2,3 miliar untuk memuluskan pemenangan lelang proyek senilai puluhan miliar rupiah.

Teresangka dalam dua perkara tersebut yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kepri berinisial RE. Kemudian tersangka EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi sebagai pihak pelaksana proyek, tersangka GTR selaku wiraswasta, dan tersangka AC selaku perantara proyek.

“Pengembalian kerugian negara Rp500 juta ini, kembali kita peroleh dari tersangka RE selaku penerima suap. Sebelumnya, tersangka RE sudah mengembalikan uang Rp1,5 miliar dari total uang suap yang ia terima, sebesar Rp2 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Hany Wanike Pasaribu SH MH melalui Kasi Pidsus, Imam Asyhar SH.

Imam Asyhar menjelaskan, selain tersangka RE, pihaknya juga sudah menerima PU (pengembalian uang) dari tersangka AC sebesar Rp100 juta, dari total uang yang ia terima sebesar Rp30O juta.

AC berperan sebagai jasa perantara suap proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek, yang memiliki anggaran senilai Rp37 miliar, dengan nilai kontrak Rp34 miliar dari APBN tahun 2020.

“Pengembalian uang senilai Rp500 juta ini dari tersangka RE, dan ditambah pengembalian sebelumnya sebesar Rp1,5 Miliar, dan ditambah lagi Rp100 juta dari tersangka AC, maka telah sesuai perhitungan kerugian negarasebesar Rp2,3 Miliar. Ini, masih tersisa Rp200 juta lagi dari tersangka AC, dari sejumlah uang yang diterimanya saat itu yakni Rp300 juta,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.

Dilanjutkan, untuk sementara uang pengembalian kerugian negara itu sudah dititipkan melalui penyetoran ke Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, sebagai barang bukti (BB) guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Menyinggung status dan berkas keempat tersangka yang belum ditahan sampai saat ini, Imam Asyhar, mengungkapkan, pihaknya masih melengkapi untuk penyempurnaan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang guna proses persidangan nantinya.

“Yang jelas, keempat tersangka sampai saat ini kita nilai masih koperatif. Meskipun para tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara, namun proses penyidikannya masih terus berlanjut. Hanya saja, pengembalian uang tersebut bisa jadi bahan pertimbangan hukuman dalam proses persidangan nantinya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.

Imam Asyhar menegaskan, perbuatan tersangka RE, AC, EYS, dan GTR dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001,jo UU RI nomor 31/1999, tentang perubahan atas UU RI nomor 31/1999, pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah mengusut dan menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi gratifikasi proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang kedua proyek yang disediakan Satker Kementerian PUPR Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pekerjaan kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang dan peningkatan ruang belajar di UMRAH tersebut, dikerjakan PT Ryantama Citrakarya Abadi ini memiliki anggaran senilai Rp37 miliar dengan nilai kontrak Rp34 miliar dari APBN tahun 2020.

Pemenang tender atau pihak ketiga yang melaksanakan proyek adalah PT Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya, Jawa Timur.

Namun dalam pekerjannya, pengerjaan proyek diduga dilaksanakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memanipulasi bestek dengan segala rinciannya. (now)