BATAM (Kepri.co.id) – Tim terpadu 1.082 personel terdiri Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait melakukan penggusuran bangunan liar di Tangki 1.000 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Rabu (5/7/2023).
Penggusuran tersebut mendapatkan perlawanan, sehingga menimbulkan korban luka beberapa orang petugas gabungan. “Ada satu anggota Brimob yang terkena anak panah. Lalu ada juga ada satu anggota Sabara dan satu anggota Satpol PP yang terluka,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH.
Penggusuran yang dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto ini, sedikit memanas. Namun, langkah-langkah persuasif ditambah arahan dari Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Agus Suharnoko yang datang ke lokasi penertiban, khusus memantau dan mengawasi langsung jalannya operasi penertiban tersebut, sehingga bisa tertangani.
Sebanyak 14 orang diduga sebagai provokator kericuhan, ditangkap petugas kepolisian. Dari para perusuh, barang bukti yang diamankan di antaranya bom molotov, panah, dan senjata tajam.
“Kami berharap dengan tindakan ini, kondisi keamanan dan ketertiban dapat terjaga. Kami mengimbau masyarakat mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, serta menjaga kedamaian di wilayah ini. Terima kasih atas kerja sama dan pengertian semua pihak dalam proses penertiban ini,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH.
Seperti diketahui, kegiatan pengamanan penertiban bangunan liar di Tangki 1.000 itu berada di atas lahan milik PT Batamas Indah Permai. Sebelum digusur, sudah ada proses dan tahapan sosialisasi termasuk ganti rugi kepada 500 kepala keluarga (KK), untuk menerima proses ganti rugi dari pihak perusahaan.
“Pihak perusahaan juga sudah menyiapkan relokasi lahan untuk mereka. Tapi, masih ada 50 KK yang masih menolak dengan kesepakatan tersebut,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri menambahkan, sebelum melakukan penggusuran langkah-langkah persuasif telah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga, agar mau bekerja sama dalam penertiban bangunan liar tersebut. Namun, ketika tidak ada tanggapan yang memadai, penertiban menjadi pilihan terakhir.
“Penertiban bangunan liar ini bertujuan mengembalikan lahan kepada PT Batamas Indah Permai sesuai legalitasnya,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Sementara itu, kehadiran Wakapolda Brigjen Pol Agus Suharnoko di lokasi penertiban, bertujuan memberikan dukungan moral kepada petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.
Selain itu, Wakapolda juga memberikan arahan, koordinasi, dan pengambilan keputusan yang dibutuhkan dalam situasi yang mungkin kompleks dan juga membutuhkan keputusan cepat.
“Dengan hadirnya Wakapolda, diharapkan penertiban bangunan liar dapat berjalan lebih efektif, efisien serta menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan operasi,” tutur Kabidhumas Polda Kepri. (rud)