BATAM (Kepri.co.id) – Pengelola arena gelanggang permainan (gelper) yang sudah memiliki izin, agar segera meng-upgrade izin yang dimilikinya.
“Jika sebelumnya izin yang dimiliki dikeluarkan Pemerintah Kota/ Kabupaten, sekarang kewenangan perizinan sudah dialihkan ke provinsi,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal di Da Vienna Hotel Batam, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Antisipasi Judi, Kapolresta Barelang Bersama Dirreskrimum Polda Kepri Cek Gelper di Kota Batam
Peralihan perizinan gelper dari Pemerintah Kota/ Kabupaten ke Pemerintah Provinsi ini, berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tahun 2020.
Kegiatan yang merupakan sosialisasi ini, dihadiri Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dan Kejaksaan Negeri Batam.
“Terkait kewenangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disitulah yang menentukan usaha masuk ke resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi atau tinggi,” kata Hasfarizal.
Dikatakan Hasfarizal, setiap perizinan arena permainan harus melakukan upgrade sesuai PP Nomor 5 tahun 2021, dari OSS (Online Single Submission) yang lama 1.1 ke OSS RBH.
“Kemarin setelah kita melakukan sidak, untuk mutasi ini kita memberikan jangka waktu 14 hari, yakni dari OSS 1.1 ke OSS RBH. Sedangkan untuk sertifikasi layak usaha, mereka diberi waktu enam bulan,” ujar Hasfarizal.
Di Kota Batam, arena permainan yang memiliki perizinan sebanyak 28 dan saat ini masih berlaku. Untuk pengawasan di lapangan, dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, dalam hal ini adalah dinas pariwisata.
Kalau ada pelanggaran yang dilakukan secara pidana atau ada unsur judi di arena tersebut, yang berhak menindak aparat kepolisian.
“Sedangkan secara administrasi, kami di DPMPTSP akan ada rekomendasi dari OPD teknis dalam hal ini Dinas Pariwisata, apakah tidak melengkapi persyaratan sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi nomor 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sektor pariwisata dan perundang-undangan terkait, ada sanksinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan peninjauan atau pengecekan langsung tempat arena permainan yang ada di Kota Batam, namun tidak ditemukan unsur perjudian.
“kegiatan tersebut sudah sering kita laksanakan bersama instansi terkait. Sampai saat ini kita tetap memantau dan memonitoring secara rutin operasionalnya,” kata Kompol Budi Hartono.
Disebutkannya, apabila ada perjudian di lokasi tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku. Bahkan, disarankan kepada para pelaku usaha memberikan imbauan-imbauan untuk tidak melakukan perjudian di lokasi tersebut.
Sebagai dasar melakukan pemantauan untuk memonitoring secara rutin, tidak diketahui pihak lain, kalau misalnya ada indikasi di lokasi ada wasit, pemain, menemukan ada uang yang ditukarkan dapat diduga perjudian, kepolisian akan mengamankan terlebih dahulu.
“Kemudian akan kita mintai keterangan saksi-saksi, apabila bukti cukup maka perkara kira ajukan ke Kejaksaan. Nanti, Kejaksaan yang merincikan unsur-unsur perjudian. Kalau kepolisian cukup seperti itu saja, misalnya ada yang kurang bukti akan kami SP3,” tuturnya. (amr)