BATAM (Kepri.co.id) – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N SH SIK MH bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH turun langsung melakukan pengecekan gelanggang permainan (gelper) yang ada di Kota Batam, Sabtu (13/5/2023).
Kegiatan pengecekan ini, dilakukan bersama tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gelper di Pasar Suka Ramai Bengkong, Wasit hingga Pemain Diamankan
Sasaran pengecekan yakni Star Light, Sky Light, Nagoya Game Zone, New Game Zone, Game Zone Centre, Piramid Game Zone, Sky 88, Sky Villa Super Star 21.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengecekan terhadap perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah disetujui perizinannya dan masih berlaku efektif.
Kemudian juga dilakukan pengecekan terhadap tempat dan kondisi arena permainan, serta memastikan tidak ada praktik perjudian
Kapolresta Barelang, mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemberitaan dari media, terkait ada perjudian gelper dan ini merupakan perintah Kapolda Kepri.
“Kami, Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri, melaksanakan pengecekan gelper dengan unsur perjudian. Sudah dilakukan pengecekan terhadap delapan tempat gelper, telah memiliki izin yang dikeluarkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri,” ujar Kapolresta.
Kemudian dicek juga dalam hal penukaran pembelian koin permainan, dengan hasil tidak ada ada transaksi uang atau menggantikan koin kupon hasil kemenangan pemain ke uang oleh kasir atau pengelola.
“Semuanya dikasih hadiah berupa boneka dan lain-lain. Termasuk yang di mal-mal di Kota Batam, permainannya seperti di timezone. Kita juga sudah mengimbau pemilik arena permainan mematuhi jam buka tutup pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB,” terang Kapolresta.
Apabila menemukan ada unsur perjudian, tegas Kapolresta, pasti akan ditindak. “Tidak akan kita biarkan, pasti akan kita bumi hanguskan perjudian yang ada di Kota Batam,” ujar Kapolresta.
Gelper yang sudah dicek, lanjut Kapolresta, di tempat tersebut ada tulisan “dilarang bermain judi”.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH, mengatakan, belum ditemukan ada dugaan perjudian di gelper yang dicek. Namun demikian, Reskrimum akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan.
“Ketika menemukan kondisi yang terbukti ada kegiatan perjudian, kami tidak akan segan-segan memproses dan mempidanakan dan mencabut perizinannya,” ungkap Dirreskrimum
Dirreskrimum mengimbau pelaku usaha gelper, dalam melakukan kegiatannya, harus benar-benar mematuhi aturan.
“Ketika ada spesifikasi alat permainan yang memang berpotensi dengan alat judi, agar segera diganti dengan yang memang benar-benar permainan, bukan sebagai sarana perjudian,” pungkas Dirreskrimum. (asa)