Masuk Proyek Strategis Nasional, Ariastuty: BP Pemegang HPL Relang

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait. (F. dok humas bp batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Pengembangan Rempang Eco City masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2023 melalui Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023.

Proyek pengembangan Rempang Eco City itu, akan berdiri di atas lahan seluas 8.142 hektare, dari 17.600 hektare luasan lahan di Rempang.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait menegaskan, kawasan Rempang dan Galang (Relang) adalah wilayah kerja BP Batam. Sehingga, hak pengelolaan lahan (HPL) Relang berada di BP Batam.

Ia melanjutkan, dalam mengoptimalkan Batam menjadi kawasan industri, pemerintah membentuk Otorita Batam. Landasan hukum yang digunakan adalah Keppres Nomor 41 Tahun 1973.

Dalam peraturan itu, seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan hak pengelolaan kepada Otorita Batam, yang kemudian berubah menjadi BP Batam tahun 2007.

19 tahun kemudian, berdasarkan Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, Presiden saat itu, Soeharto memutuskan wilayah lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam ditambah dengan Pulau Relang.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, BP Batam kemudian membangun enam jembatan menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Pembangunan jembatan dimulai tahun 1992 hingga tahun 1998 dengan biaya pembangunan jembatan senilai Rp400 miliar.

“Jadi berdasarkan Keppres 28 tahun 1992 itu, sudah jelas bahwa wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, tapi sampai ke wilayah Rempang dan Galang,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Selain Keppres 28 tahun 1992, BP Batam sebagai pengelola wilayah Relang juga diperkuat diterbitkannya PP Nomor 5 tahun 2011, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam PP Nomor 5 tahun 2011 itu, disebutkan jika Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias, dan gugusannya.

Masih dalam PP Nomor 5 tahun 2011, juga disebutkan, pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan BP Batam.

Atas dasar Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011 tersebut, sudah jelas BP Batam diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat mengelola kawasan Relang.

Jika lahan Relang diberikan kepada investor, harus diterbitkan sertifikat HPL oleh Kementrian ATR/BPN kepada BP Batam sebagai dasar penerbitan penetapan lokasi (PL) dari BP Batam kepada investor.

“Jika investor yang mau masuk ke Rempang atau Galang, harus mengajukan ke BP Batam karena investor mendapatkan pengalokasian di atas lahan HPL BP Batam. Untuk prosesnya sama seperti mengajukan alokasi lahan di Batam,” jelas Ariastuty.

Ariastuty menambahkan, saat ini lahan yang dialokasikan ada masyarakatnya. Sehingga, masyarakat yang terdampak dari Rempang Eco-City akan diberikan kompensasi yang menguntungkan untuk bergeser dari tempat asalnya ke tempat baru yang lebih tertata rapi.

Pergeseran ini, demi kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik di masa yang akan datang, sejalan dengan suksesnya kegiatan investasi di kawasan Rempang Eco-City.

Kompensasi yang diberikan itu berupa hunian baru tipe 45 senilai Rp120 juta, dengan luas tanah maksimal 500 M2. Setiap satu rumah yang terdampak, akan diganti dengan satu unit hunian baru. Hunian baru itu akan berada di kawasan Tanjung Banon atau Dapur 3 Sijantung. Tergantung, pilihan dari warga nantinya.

Nantinya di tempat yang baru, akan dibangun fasilitas pendidikan, tempat ibadah, area dermaga pelabuhan ikan, fasilitas olahraga hingga pasar.

Sejalan dengan pengembangannya, Rempang Eco-City, di area relokasi ini juga terdapat ruang hijau dan biru. Seperti hutan mangrove, area penghijauan, dan pantai.

Begitu juga dengan kantor pemerintahan seperti Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, Polsek, Pemadam Kebakaran hingga Koramil yang berada di satu lokasi.

Hunian baru itu, akan ditargetkan selesai tahun 2024 mendatang. Untuk sementara, masyarakat Relang akan mendapatkan hunian sementara secara gratis. Tidak hanya itu, biaya hidup masyarakat selama dihunian sementara juga akan ditanggung setiap bulan.

Adapun biaya hidup selama masa relokasi sementara itu sebesar Rp1.200.000 per orang dalam satu KK. Biaya hidup tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya. Jika dalam satu KK terdapat lima orang anggota keluarga, keluarga tersebut akan mendapatkan biaya hidup sebesar Rp6.000.000 setiap bulan.

Sementara, untuk masyarakat yang memilih untuk tinggal di tempat saudara atau di luar dari hunian sementara yang telah disediakan BP Batam, akan diberikan biaya sewa sebesar Rp1.200.000 per bulan.

Biaya hidup hingga biaya sewa hunian itu, akan diberikan sampai warga benar-benar telah menempati hunian baru.

“Jadi untuk saat ini sudah terdapat lebih dari 341 warga Rempang sudah setuju digeser, dan sekitar 20 warga sudah pindah ke hunian sementara. Sementara sisanya akan segera pindah sejalan lengkapnya persyaratan administrasi,” imbuhnya. (rud)