Polisi Ringkus Pembuang Bayi di Kawasan Food Court

Kapolsek Seibeduk, AKP Benny Syahrizal memberikan keterangan pengungkapan kasus pembuangan bayi ke tong sampah, Selasa (5/9/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Polsek Seibeduk meringkus ibu muda inisial UA (20), pelaku pembuang bayinya hingga meninggal dunia di tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Seibeduk.

Kapolsek Seibeduk, AKP Benny Syahrizal, mengatakan, kejadian pembuangan bayi itu diketahui Jumat (25/8/2023) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, seorang cleaning service Dormitori Panbil berinisial AM hendak mengganti plastik sampah di tong sampah tersebut.

Kemudian, dia melihat dalam tong sampah itu ada tas. Merasa curiga, AM membuka tas itu dan ternyata di dalam tas ada mayat bayi.

Menerima laporan tersebut pada Selasa (29/8/2023), Unit Reskrim Polsek Seibeduk mendapat informasi, pelaku pembuang bayi itu ternyata ibu kandungnya inisial UA. Dia melarikan diri ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

“Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Seibeduk langsung menghubungi Unit Reskrim Polres Ngawi dan langsung bergerak ke alamat pelaku dan berhasil melakukan penangkapan. Pelaku mengakui telah membuang bayi tersebut,” kata Benny, Selasa (5/9/2023).

Dijelaskannya, pelaku nekat membuang bayi laki-laki anak kandungnya, karena hasil hubungan gelap bersama seorang pria. UA melahirkan di kamar mandi secara normal.

Setelah dia melahirkan bayi malang itu, kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik dan tas. Setelah itu, dia buang di tong sampah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (amr)