JAKARTA (Kepri.co.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggelar puluhan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsdidi, dari berbagai wilayah. Ada 66 orang yang tersangka yang diamankan dari 50 jumlah kasus.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, dari pengungkapan ini, setidaknya Rp11 miliar lebih potensi kerugian negara diselamatkan.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor enam unit, alat komunikasi sembilan unit, dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2022).
Adapun beberapa kasus yang menonjol yakni berada di Kudus. Polres setempat mengungkap, ada sebuah perusahaan membeli bio solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umunlm (SPBU), menggunakan beberapa mobil. Lalu, solar dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri.
Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan. Dalah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, 12 ton solar bersubsidi juga diamankan menjadi barang bukti.
Kasus lainnya yang menarik perhatian adalah penyelewengan yang dilakukan oknum ASN di Pekalongan.
Oknum tersebut bolak-balik mengisi tangki mobilnya jenis solar. Polisi yang mengawasi, lalu mengikuti oknum tersebut dan mendapati memindahkan solar ke jerigen, untuk dijual lebih mahal memanfaatkan kenaikan harga.
“Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, untuk mendapatkan keuntungan, karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan,” katanya.
Dedi menuturkan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Kemudian, melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pendistribusian BBM.
“Menempatkan personel Polri di pom bensin, dengan tujuan agar masyarakat dapat diberikan pencerahan. Serta menyikapi secara positif dampak kenaikan harga BBM tersebut, selain melakukan pengamanan objek,” katanya. (asa)