TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H Ansar Ahmad mengimbau masyarakat Kepri tetap berhati-hati dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes). Imbauan Ansar ini, merespons pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden RI, Joko Widodo di Jakarta pada Jumat (30/12/2022) lalu.
“Pencabutan PPKM ini bisa melonggarkan pergerakan masyarakat di daerah. Perputaran roda ekonomi bisa kita rasakan sekarang. Hal ini bisa membuat sektor ekonomi kembali bergairah,” ujar Ansar.
Baca Juga: Tingkat Pengangguran Terbuka Kepri Turun, Terbesar Secara Nasional
Kendati demikian, Gubernur Ansar tetap meminta masyarakat Kepri tetap hati-hati dan waspada. Ia mengatakan, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan menghadapi risiko Covid-19.
Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan untuk membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus semakin mandiri mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan.
“Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi. Kita jangan lengah, pandemi kemarin memberikan kita pelajaran yang luar biasa. Sekarang tugas kita menggalakkan pola hidup bersih dan sehat, agar kita bisa menjaga kesehatan masyarakat,” imbau Ansar.
Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022, kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Baca Juga: Gubernur Ansar Terima Penghargaan Pembina Kabupaten/ Kota Peduli HAM
Ini semua berada di bawah standar organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/ WHO), seluruh kabupaten/ kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan, maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022,” ucap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (30/12/2022). (hen)