BATAM (Kepri.co.id) — PT Capella Patria Utama Depo Batam melaporkan salah satu salesman-nya bernama RUSMAN, kepada Polresta Barelang karena melarikan uang perusahaan sebesar Rp64.999.822.
Laporan resmi diterima pada 18 September 2025 dengan nomor: STTLP/B/391/1X/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Pernyataan PT Capelta Patria Utama Depo Batam
Kepala Depo PT Capelta Patria Utama Batam, YB, menegaskan, RUSMAN melarikan uang perusahaan setelah menerima pembayaran dari beberapa toko pada tanggal 15 September 2025. RUSMAN juga menghilang dan mematikan telepon, serta meninggalkan tempat kosnya tanpa kabar.
Kronologi Kejadian
– 15 September 2025, pukul 09.00 WIB — RUSMAN menerima faktur dan daftar tagihan yang harus ditagih ke tenant sesuai rute area Batuaji.
– Sesuai SOP PT Capella Patria Utama, setiap sore salesman wajib kembali ke kantor untuk:
– Menyerahkan faktur/ tagihan yang belum tertagih.
– Menyetorkan seluruh pembayaran tunai dari tenant.
– Pada hari tersebut, RUSMAN tidak kembali ke kantor dan tidak melakukan penyetoran.
– Nomor telepon RUSMAN tidak aktif ketika dihubungi, meski sudah ditunggu hingga malam.
– Perusahaan kemudian mengecek kamar kos RUSMAN, namun kamar dalam kondisi kosong dan tidak ada lagi barang-barang pribadinya, menandakan ia telah meninggalkan tempat tinggalnya.
– Selama tiga hari perusahaan mencoba mencari keberadaan RUSMAN, namun tidak ditemukan, sehingga perusahaan kemudian membuat laporan kepolisian pada 18 September 2025.
Rincian uang perusahaan yang dibawa lari tiga tenant, tercatat telah membayar tunai kepada RUSMAN, namun tidak disetorkan ke perusahaan:
- Toko HM — Rp28.165.452
- LIM — Rp34.744 000
- Toko TSO — Rp2.090.370
Total keseluruhan: Rp64.999.822
YB mengimbau masyarakat khususnya tenant perusahaan, agar tidak membayar tagihan apapun kepada pihak yang mengaku sebagai RUSMAN, baik tunai maupun transfer.
“Jika ada pihak yang melihat atau mengetahui keberadaan RUSMAN, diminta segera menghubungi: 0821-7287-6837 (PT Capella Patria Utama Depo Batam),” pungkas YB. (asa)
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Penipuan Jual-beli Ruko di Mitra Raya 2 Berakhir Damai Via Restoratif Justice
Kuasa Hukum: Kasus Gordon Silalahi Tidak Penuhi Unsur Pidana, Seharusnya Ranah Perdata







