BATAM (Kepri.co.id) – Seorang ibu rumah tangga berinisial RH, korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di Kota Tanjungpinang, meminta aparat kepolisian menegakkan hukum secara adil dan profesional. Ia berharap, Polsek Tanjungpinang Barat segera mengambil langkah tegas terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial SIC dan EIC.
Peristiwa pengeroyokan itu, disebut terjadi beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini, kedua tersangka belum ditahan. Kondisi tersebut, membuat korban merasa cemas karena para tersangka masih berada di lingkungan yang sama.
”Saya takut mereka datang lagi. Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum,” ujar RH dengan nada haru.
Merasa penanganan kasusnya berjalan lambat, RH menunjuk dua advokat di Batam, Kaspol Jihad SH MH dan Habibullah SH, untuk mendampingi dan mengawal proses hukum tersebut.
Kuasa Hukum: Syarat Penahanan Sudah Terpenuhi
Kaspol Jihad membenarkan, pihaknya telah menerima surat kuasa dari korban. Menurutnya, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan.
”Berdasarkan KUHAP, penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang disangkakan mencapai lima tahun atau lebih. Dalam perkara ini, unsur itu terpenuhi,” ujar Kaspol, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Batam (Uniba).
Ia menegaskan, langkah penahanan penting, untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta melindungi korban dari potensi intimidasi atau pengulangan perbuatan.
”Penahanan tidak hanya soal menghukum, tapi juga menjaga agar proses penyidikan objektif dan rasa aman korban terjamin,” tegasnya.
Dorongan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Penasihat hukum korban juga telah mengirimkan surat resmi kepada Polsek Tanjungpinang Barat, berisi permohonan agar penyidik mempertimbangkan penahanan tersangka sesuai dengan kewenangan yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Negara wajib hadir melindungi setiap warga tanpa pandang bulu. Prinsip equality before the law harus ditegakkan,” tambah Kaspol.
Sudah Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan, proses perkembangan kasus ini masih berjalan dan setiap perkembangan perkara dikirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke korban.
”Berkas perkara di pertengahan September 2025, telah kami kirimkan ke Jaksa untuk diteliti. Selanjutnya, kami menerima P18 dan P19 untuk dilengkapi kekurangan. Di minggu pertama Oktober 2025, sudah kami lengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa, saat ini tinggal menunggu P21 dari jaksa,” ujar Kapolsek, menegaskan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas. (rizki)







