BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Perairan Karimun, Fandi Ramadhan jadi Terdakwa

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Perairan Karimun, Fandi Ramadhan Jadi Terdakwa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengekspos dakwaan terhadap Fandi Ramadhan, atas kasus narkoba 1,9 ton di Kantor Kejati Kepri, Sabtu (21/2/2026). (Sumber: Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam perkara ini, seorang terdakwa bernama Fandi Ramadhan didakwa terlibat dalam jaringan pengangkutan narkotika lintas negara.

Identitas Terdakwa
Nama lengkap: Fandi Ramadhan
Tempat lahir: Belawan
Umur/Tanggal lahir: 24 tahun / 6 Desember 2000
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat: Jalan Pulau Sinabang LK VIII, RT 000 RW 000, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kronologi Perkara
Berdasarkan fakta persidangan, pada 1 Mei 2025 Fandi Ramadhan bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand menggunakan pesawat Air Asia. Setibanya di Thailand, mereka bertemu dengan Teerapong Lekpradub serta Weerapat Phongwan alias Mr Pong (berkas perkara terpisah).

Selanjutnya, pada 14 Mei 2025 Fandi menerima upah sebesar Rp8.244.250 yang ditransfer oleh Daniel Hotman Simanung, sebelum keberangkatan untuk mengambil barang bukti.

Para terdakwa kemudian terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis sabu menggunakan kapal ikan berbendera Thailand. Setelah menerima 67 kardus berisi sabu, empat orang yang mengantarkan barang meninggalkan kapal Sea Dragon. Fandi bersama rekan lainnya lalu menyimpan barang secara estafet:

31 kardus berbungkus plastik bening ditempatkan di ruang penyimpanan bagian haluan kapal.

36 kardus lainnya disembunyikan di dalam tangki bahan bakar bagian bawah kapal.

Penangkapan di Perairan Kepri
Pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon melintas di titik koordinat 1º08’51.41”N 103º31’06.08”E di perairan Karimunm tanpa memasang bendera negara. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan tim BNN RI dan Bea Cukai, yang kemudian menghentikan kapal tersebut.

Saat pemeriksaan dokumen dan muatan kapal tanker yang dibawa para kru, tidak ditemukan muatan minyak dan tidak ada kru yang dapat memberikan penjelasan. Petugas kemudian membawa seluruh kru—termasuk Fandi Ramadhan—ke kapal patroli dan menggiring Sea Dragon ke Dermaga Sandar Bea Cukai Tanjunguncang, Batuaji, Batam. Kapal tiba sekitar pukul 05.35 WIB.

Temuan Barang Bukti
Dalam penggeledahan yang disaksikan para terdakwa, petugas menemukan:

31 kardus di ruang penyimpanan haluan kapal, masing-masing berisi 30 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang berwarna hijau berisi kristal yang positif metamfetamina.

Berdasarkan petunjuk Mr Pong, petugas membuka tangki bahan bakar dan menemukan 36 kardus tambahan. Sebanyak 35 kardus masing-masing berisi 30 bungkus, sedangkan satu kardus berisi 20 bungkus.

Total keseluruhan mencapai 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang dengan berat netto 1.995.130 gram.

Status Hukum
Dalam persidangan terungkap bahwa Fandi Ramadhan dan para terdakwa lainnya tidak memiliki kewenangan maupun izin dari instansi berwenang, dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI, untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Pasal Dakwaan

Primair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fakta Persidangan dan Tuntutan
Majelis menilai unsur primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika telah terbukti. Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan terhadap seluruh terdakwa telah disusun sesuai petunjuk pimpinan secara berjenjang.

Perkara ini menjadi salah satu pengungkapan besar peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah perairan Kepri. (rizki)

BERITA TERKAIT:

Luar Biasa! Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 1,9 Ton Senilai Rp7.057 Triliun

Dirresnarkoba Polda Kepri Geser jadi Kapolresta Barelang

2 Ton Sabu Dimusnahkan di Batam, Pemerintah Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba

10 Ton Narkoba Dimusnahkan di Afghanistan Barat

Gerebek Cafe di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap 35 Orang: 27 Positif Narkoba, 140 Butir Ekstasi Disita

Bareskrim dan Polda Kepri Bekuk Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Batam, Dua Pemasok Masih Diburu Polisi