LINGGA (Kepri.co.id) – Suasana Gedung Daerah Kabupaten Lingga, Selasa (3/7/2025), tampak lebih semarak dari biasanya.
Lebih dari 200 peserta berkumpul dalam diskusi penting bertajuk ”Penguatan Peran Kejaksaan RI untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa” yang diprakarsai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga bersama Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepulauan Riau.
Acara ini menjadi titik awal penguatan tata kelola desa melalui peluncuran program nasional Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Desa JUARA (Jujur, Aman, dan Sejahtera).
Kejaksaan Hadir untuk Mendidik, Bukan Menakuti
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto SH MH, yang hadir sebagai narasumber utama, menegaskan, program Jaga Desa bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong para kepala desa memahami dan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
”Kami hadir bukan untuk menakuti. Kami ingin desa maju dengan pengelolaan yang akuntabel dan melibatkan masyarakat. Dana desa harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga,” ujar Teguh.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif warga desa, dalam pengawasan dana desa, yang tahun ini di Kabupaten Lingga mencapai Rp59,29 miliar, tersebar di 75 desa. Rata-rata tiap desa mengelola sekitar Rp790 juta.
Tantangan: Dana Besar, Risiko Tinggi
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukarrom SH MH, mengingatkan bahwa banyak potensi penyimpangan yang bisa terjadi, mulai dari proyek fiktif, honorarium palsu, hingga perjalanan dinas yang tidak pernah ada.
”Dana desa adalah bagian dari kekayaan negara. Setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menyalahgunakan, kami tidak akan ragu menindak tegas,” tegas Mukarrom.
Ia juga menjelaskan 14 jenis tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di tingkat desa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta berbagai modus penyimpangan seperti pemotongan anggaran, intervensi oknum luar, dan pelaporan palsu.
Solusi Digital: Aplikasi Jaga Desa dan SP4N LAPOR
Dalam era digital, Kejaksaan meluncurkan platform jagadesa.kejaksaan.go.id yang memungkinkan pelaporan dan pemantauan real-time terhadap pengelolaan anggaran dan aset desa. Selain itu, disosialisasikan juga layanan SP4N LAPOR dan Call Center Kejati Kepri di nomor 0812-6254-9860 untuk pelaporan dugaan penyelewengan.
Menurut Kasi II Intelijen Kejati Kepri, Yunius Zega SH MH, teknologi ini dirancang, agar aparat desa tidak lagi merasa berjalan sendiri. Semua pihak bisa saling mengawasi, termasuk masyarakat.
Kolaborasi untuk Desa yang Kuat dan Sejahtera
Kegiatan ini tak hanya diisi dengan diskusi, tapi juga penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga, serta penyerahan permohonan pendampingan hukum dari desa-desa.
Hadir pula Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardianto Arif R Ak MM, yang membahas pentingnya pengawasan internal terhadap dana desa.
Bupati Lingga, M Nizar SSos, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Kejati Kepri dan berharap program ini benar-benar memberi dampak bagi pembangunan desa.
”Ini bukan sekadar seremoni. Kami ingin desa-desa di Lingga menjadi contoh tata kelola yang bersih, kuat, dan berdaya saing,” ujarnya.
Pesan Kunci: Masa Depan Indonesia Ada di Desa
Mengakhiri paparannya, Kajati Kepri, Teguh Subroto mengajak seluruh kepala desa untuk tidak takut belajar, terbuka terhadap pendampingan hukum, dan terus memperkuat integritas dalam memimpin.
”Masa depan Indonesia dimulai dari desa. Mari kita jaga bersama integritasnya,” tutupnya. (rizki)
BERITA TERKAIT:
Kajati Kepri Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih Melalui Program Jaga Desa
Wakajati Kepri Dorong Aparatur Desa Transparan Dalam Pengelolaan Dana Desa
Cegah Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Teken Kesepakatan Jaksa Garda Desa







