KARIMUN (Kepri.co.id) – Dalam upaya memperkuat peran pemerintah desa, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Teguh Subroto SH MH menjadi narasumber dalam diskusi kelompok terfokus bertema “Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa”.
Acara ini diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa (11/3/2025).
Dalam diskusi tersebut, Kajati Kepri menyampaikan materi berjudul “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”.
Baca Juga: Cegah Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Teken Kesepakatan Jaksa Garda Desa
Kajati Kepri menjelaskan, dana desa merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat, yang bertujuan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan partisipasi masyarakat, agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.
“Melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri berkomitmen mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan di tingkat desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kajati.
Tahun anggaran 2025, dana desa di Kabupaten Karimun mencapai sekitar Rp36.624.884.000 yang terbagi di 42 desa. Rata-rata, setiap desa mengelola dana sekitar Rp872.021.047.
Kajati juga mencatat, sejak dimulai program dana desa tahun 2015, ribuan kasus penyalahgunaan dana desa telah ditangani, termasuk lebih dari 2.000 kasus yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa pada tahun 2021.
Baca Juga: Kajati Kepri Tinggalkan PR ke Bawahannya, Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Studio LPP TVRI
Kajati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk keberhasilan program ini.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum dan pelatihan, agar para kepala desa dan perangkatnya dapat memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas praktik korupsi,” tambahnya.
Program Jaga Desa tidak hanya bertujuan mengatasi masalah hukum, tetapi juga menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Dengan penguatan kelembagaan desa, kata Kajati, untuk menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional.
Kajati mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja sama dengan sepenuh hati, untuk memperkuat desa sebagai bagian dari pondasi bangsa yang kokoh.
“Kami dari Kejati Kepri, akan selalu siap mendukung penuh setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Kajati.
Baca Juga: Kejari Karimun Tahan Bendahara dan Petugas Administrasi KONI
Selain sosialisasi dan diskusi tersebut, juga dilaksanakan beberapa kegiatan penting. Di antaranya:
1. Penandatanganan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), antara pemerintah desa dan Kejari Karimun.
2. Launching Program Inovasi Amanah (Aman, Mandiri, Sejahtera) yakni sinergi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun dengan Kejari Karimun, melalui bidang intelijen, perdata, dan TUN.
3. Penyerahan permohonan pendampingan (legal assistance) dari beberapa desa kepada bidang perdata dan TUN dengan Kejari Karimun.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Karimun H Ing Iskandarsyah, Wabup Rocky Maciano Bawole SSos, Kajari Karimun dr Priyambudi SH MH beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Karimun.
Hadir juga Pj Sekda Karimun Djunaidi SSos MSi dan jajaran Pemkab Karimun, para camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Karimun, dan utusan tokoh masyarakat berjumlah sekitar 100 peserta. (rizki/ imran)